Hidayatullah.com — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Sholihin Hasan menjelaskan cara antisipasi hewan kurban dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ia mengatakan, dalam shohih muslim ada aturan dilarang mencampur hewan sakit dengan hewan sehat.
Menurut KH Sholihin ada beberapa langkah antisipasi dan pencegahan selama mewabahnya PMK ketika hari raya kurban ini.
“Orang yang mau berkurban harus memastikan terlebih dahulu kesehatan hewan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat. Hal ini termasuk dari tujuan syariat yaitu hifdz al-mal,” katanya pada Workshop Kurban Aman di Tengah Wabah PMK, dilansir laman resmi MUI, Kamis (07/07/2022).
Kedua, dilakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap lantai dan peralatan setelah proses pemotongan.
“Lantai dan peralatan yang kontak langsung dengan hewan kurban harus disterilkan setelah pemotongan. Tujuannya agar tidak terjadi penularan melalui carier,” terangnya.
Kemudian, petugas atau orang yang kontak dengan hewan selama proses pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar dari area pemotongan.
“Orang yang kontak langsung dengan hewan juga harus mensterilkan diri sebelum keluar dari area,” ungkapnya.
Selain itu, bagian-bagian tertentu dari hewan harus direbus selama 30 menit agar virus-virusnya hilang.
“Kepala, jeroan, kaki, ekor, dan hewan tulang harus direbus dalam air mendidih minimal selama 30 menit,” pungkasnya.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri