Hidayatullah.com — Habib Bahar bin Smith telah resmi dibebaskan dari penjara pada Kamis (1/9/2022). Setelah bebas, Habib Bahar diketahui menemui Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).
Pertemuan Habib Bahar dan Habib Rizieq pun ramai dibicarakan di media sosial. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan pertemuan tersebut untuk silaturahmi.
“Iya (Habib Bahar bertemu dengan Habib Rizieq di Petamburan),” kata Aziz Yanuar, Kamis (1/9/2022), dlansir Detikcom.
Pertemuan tersebut juga diisi dengan dakwah. Materi yang dibahas adalah terkait fikih dan akhlak.
“Ada (dakwah), tema seputar fikih dan akhlak aja dari HRS resmi,” ujar Aziz.
Aziz mengatakan keduanya sudah mulai kembali berdakwah. Sebab, itu sudah merupakan tugas mereka sebagai seorang guru.
“Memang seorang guru dan dai tugasnya demikian,” paparnya.
Sebelumnya, Habib Bahar Smith bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai adanya putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait dengan kasus penyiaran kabar tidak pasti.
Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan. PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan.
“Karena ‘kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,” kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Andrie, Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan. Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Habib Bahar Smith sendiri divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah atas tudingan menyebarkan kabar tak pasti dan berpotensi keonaran.
Habib Bahar dituding menyebar kabar bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Habib Bahar menyatakan Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, hakim memerintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan.*