Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemkominfo Imbau Pemilik Warnet Blokir Situs porno

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Mei 2014 12:10 12:10 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Mei 2014 12:10
Bagikan
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Padang melarang tegas warnet-wanet yang ada di kota Padang untuk membiarkan pengunjungnya membuka situs porno
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menghimbau pemilik Warung Internet (Warnet) maupun jasa lainya untuk memblokir situs porno ketika dibuka oleh pengguna.

“Warnet-warnet ini bisa memblokir penggunanya saat mencoba mengakses situs-situs tersebut (porno),” kata Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kemkominfo, Djoko Agung, di Padang, Rabu, (28/05/2014) dikutip Antara.

Ia menjelaskan, para pengelola warnet bisa berinisiatif. Mereka juga harus bisa memberikan batasan-batasan pada konsumen.

“Jadi pengelola warnet yang harus inisiatif. Jangan cuma dibiarkan saja, pengguna dapat mengakses situs porno,” ujarnya.

Kemkominfo menyiapkan tim traspositif untuk menerima pengaduan masyarakat terhadap konten-konten negatif yang menyalahi Undang-undang seperti situs porno maupun judi online.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pihakya setiap hari melakukan penantuan serta menyaring atau memblokir situs-situs porno yang berada di dunia maya,” ungkap Djoko Agung.

Ia mengatakan, saat ini hanya satu di Indonesia, yakni Provinsi Kalimantan Tengah yang telah membuat Perda larangan bagi warnet menyediakan atau membuka situs porno.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika sangat mendukung Gubernur Kalimatan Tengah sudah membuat Perda larangan bagi warnet buka situs porno,” ujarnya.

Ia menjelaskan, provinsi di Indonesia lainnya termasuk untuk dapat membuat peraturan daerah (Perda) Tentang larangan bagi warung internet yang menyediakan maupun yang membuka situs porno.

“Sudah saatnya kepala daerah di Sumbar untuk membuat perda larangan situs porno bagi warnet,” katanya.

Ia menjelaskan pemerintah akan menindak tegas setiap situs yang kedapatan memiliki konten porno yang aktif di dunia maya.

“Kalau situs, kami punya hak untuk menindak. Kami blokir semua yang porno,” ungkapnya.

Dampak buruk pornografi internet merusak lima sel otak yang mempengaruhi perkembangan dan kreatifitas generasi muda sehingga perlu ditekankan pentingnya internet positif dan aman terutama bagi pelajar atau generasi muda.

“Pornografi merusak lima sel otak, sementara narkoba merusak tiga sel otak,” kata Djoko Agung.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:PadangPornografi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 17 Alumni MA Hidayatullah Kupang Tutup Kelulusan dengan Penugasan
Tulisan selanjutnya Senior Mahasiswa NU Maroko ajak Pendukung Capres Berakhlak Santun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?