Hidayatullah.com–Ahli hukum dari Universitas Indonesia (UI), Dr Neng Djubaedah PhD, menegaskan bahwa perkawinan adalah ibadah. Oleh karena itu, ia menolak pernikahan beda agama.
Neng Djubaedah, yang juga pakar hukum keluarga, mengungkap nikah tidak akan menjadi ibadah bila dilakukan dengan orang yang berbeda agama.
“Jadi dalam hal ini, kalau dilihat dari hukum Islam bahwa pernikahan itu merupakan ibadah,” kata Neng Djubaedah yang tertuang dalam risalah sidang MK, sebagaimana dilansir laman resmi MK, Kamis (8/9/2022).
Ibadah dalam Islam ada dua. Yaitu ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Pernikahan masuk dalam kategori ibadah ghairu mahdhah.
“Karena itu, di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa melaksanakan perkawinan itu merupakan ibadah,” ucap Neng Djubaedah.
Menurutnya, pernikahan bukan hanya soal ikatan lahir batin secara duniawi, tapi ada unsur ketuhanan dalam ikatan itu.
“Ada unsur‐unsur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itulah, dalam hukum Islam yang saya pahami, perkawinan itu merupakan salah satu pengamalan ibadah. Karena itu, bagaimana untuk supaya perkawinan itu adalah sah? Seperti yang disampaikan tadi dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat,” urai Neng Djubaedah.
Beribadah di sini, kata Neng Djubaedah, tidak hanya hablumminallah, tapi juga beribadah dalam arti hablumminannas.
“Perkawinan itu dampaknya adalah kesusunan masyarakat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, permohonan ini diajukan oleh perorangan beragama Khatolik yang berdomisili di Kampung Gabaikunu, Papua, E Ramos Petege. Dalam permohonannya, ia hendak melangsungkan perkawinan dengan perempuan pemeluk agama Islam. Namun karena terkendala UU Perkawinan, Petege tidak bisa melangsungkan pernikahan.
Materi gugatan ini pernah digugat pada 2014 silam, tapi ditolak MK. Kala itu, Neng Djubaedah juga menjadi ahli dan menolak pernikahan perbedaan agama.
“Alhamdulillah, saya berbahagia dan bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena pasal 2 dari UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan beda agama itu adalah tetap dan tidak bisa dirubah. Artinya permohonan dari para pemohon ditolak seluruhnya oleh MK,” kata Neng kala itu.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/