Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tegaskan Perkawinan Adalah Ibadah, Pakar Hukum Keluarga Tolak Nikah Beda Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 September 2022 10:57 10:57 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 September 2022 10:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ahli hukum dari Universitas Indonesia (UI), Dr Neng Djubaedah PhD, menegaskan bahwa perkawinan adalah ibadah. Oleh karena itu, ia menolak pernikahan beda agama.

Neng Djubaedah, yang juga pakar hukum keluarga, mengungkap nikah tidak akan menjadi ibadah bila dilakukan dengan orang yang berbeda agama.

“Jadi dalam hal ini, kalau dilihat dari hukum Islam bahwa pernikahan itu merupakan ibadah,” kata Neng Djubaedah yang tertuang dalam risalah sidang MK, sebagaimana dilansir laman resmi MK, Kamis (8/9/2022).

Ibadah dalam Islam ada dua. Yaitu ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Pernikahan masuk dalam kategori ibadah ghairu mahdhah.

“Karena itu, di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa melaksanakan perkawinan itu merupakan ibadah,” ucap Neng Djubaedah.

Menurutnya, pernikahan bukan hanya soal ikatan lahir batin secara duniawi, tapi ada unsur ketuhanan dalam ikatan itu.

“Ada unsur‐unsur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itulah, dalam hukum Islam yang saya pahami, perkawinan itu merupakan salah satu pengamalan ibadah. Karena itu, bagaimana untuk supaya perkawinan itu adalah sah? Seperti yang disampaikan tadi dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat,” urai Neng Djubaedah.

Beribadah di sini, kata Neng Djubaedah, tidak hanya hablumminallah, tapi juga beribadah dalam arti hablumminannas.

“Perkawinan itu dampaknya adalah kesusunan masyarakat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, permohonan ini diajukan oleh perorangan beragama Khatolik yang berdomisili di Kampung Gabaikunu, Papua, E Ramos Petege. Dalam permohonannya, ia hendak melangsungkan perkawinan dengan perempuan pemeluk agama Islam. Namun karena terkendala UU Perkawinan, Petege tidak bisa melangsungkan pernikahan.

Materi gugatan ini pernah digugat pada 2014 silam, tapi ditolak MK. Kala itu, Neng Djubaedah juga menjadi ahli dan menolak pernikahan perbedaan agama.

“Alhamdulillah, saya berbahagia dan bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena pasal 2 dari UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan beda agama itu adalah tetap dan tidak bisa dirubah. Artinya permohonan dari para pemohon ditolak seluruhnya oleh MK,” kata Neng kala itu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahkamah Konstitusinikah beda agamapernikahan beda agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bertahta 70 Tahun Ratu Inggris Elizabeth II Mangkat di Usia 96
Tulisan selanjutnya MUI Dukung Ponpes Gontor Bertindak Tegas soal Kasus Penganiayaan Santri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Berita
15 Oktober 2026 18:48
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?