Hidayatullah.com–Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa di kasus penembakan 6 laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pun mengaku menghormati putusan kasasi tersebut.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa di kasus penembakan Km 50 Tol Cikampek. Alhasil, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas dengan alasan tidak terbukti membunuh 6 anggota laskar FPI.
“Tolak kasasi jaksa terhadap M Yusmin Ohorella,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (12/9/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. Majelis tersebut juga menolak permohonan jaksa terhadap Fikri Ramadhan.
“Tolak kasasi jaksa terhadap Fikri Ramadhan,” ujarnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Harengga Berlian mengaku menghormati keputusan MA itu.
“Kami menghormati putusan tersebut,” katanya, Senin (12/9/2022), dilansir Detikcom.
Harengga mengatakan Kejari Jaksel saat ini menunggu salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Secara resmi kami menunggu putusan kasasi dimaksud dari PN Jaksel,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara. Keduanya didakwa jaksa terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Namun tuntutan jaksa ditolak Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
“Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).
Karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI), Zet Todung Allo, meminta hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) memberikan keadilan bagi para korban pembunuhan/ Hal itu dengan menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Todung mengatakan kasus KM 50 terlalu lama mengendap tanpa kepastian hukum, akibat kelambanan dalam memberikan keadilan terhadap keluarga korban.
“Demi keadilan, dan kebenaran, kasus pembunuhan (anggota) FPI itu, harus mendapatkan hukuman. Kami (JPU) berharap, hakim di Mahkamah Agung (MA) yang berwenang memeriksa perkara tersebut, mengabulkan permohonan kasasi kami,” ujar Todung, di Jakarta, Selasa (31/8/2022).*