Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sikapi Potensi dan Dampak Pemurtadan, LDK MUI Gelar FGD

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Oktober 2022 00:32 12:32 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Oktober 2022 10:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Lembaga Dakwah Khusus MUI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menyikapi Modus Pemurtadan dan Mualaf Dalam Dakwah Terdepan” di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/10/2022).

Diskusi ini, menurut Ketua Panitia FGD, Nazar Haris, bertujuan menyikapi munculnya modus pemurtadan baru di Indonesia.

“Dulu pemurtadan dilakukan lewat perkawinan. Sekarang modusnya sudah berkembang. Sudah tidak sekadar itu lagi,” jelas Nazar saat memberikan laporan di acara pembukaan FGD.

Sementara Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, dalam sambutan secara daring menjelaskan, perkawinan nikah agama, meskipun bukan menjadi modus pemurtadan yang baru, namun tetap perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Sebab, hal ini tak sekadar ini pelanggaran UU no 1 tahun 1974.

“Dalam UU No 1 tahun 1974 jelas disebutkan kalau perkawinan itu sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing,” jelas Amirsyah. Karena itu, menjadi tanggungjawab kita semua, terutama para aktivis, untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Apalagi pernikahan beda agama jelas-jelas memberikan mafsadat, yakni pemurtadan.

FGD ini dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama membahas model baru pemurtadan di Indonesia dengan pembicara Dandy Tan, seorang mualaf, Dr KH Muhyidin Junaidi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, dan Dr Teten Romli Qomaruddin pengurus Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI.

Adapun sesi kedua membahas pemurtadan dan perseteruan di lapangan dengan pembicara Ust Fadlan Gharamatan, tokoh Papua, Shalahuddin al Ayubi, dan Drs Abu Deedat Shihab.

Menurut Dandy Tan, metode baru pemurtadan, selain pernikahan dan pacaran, juga pluralisme, pengadaan atau perbaikan fasilitas umum, jabatan di pemerintahan, ekonomi, media, dan bencana alam.
Sedangkan Teten Romli menjelaskan salah satu model pemurtadan baru adalah penyesatan terminologi dalam istilah-istilah Islam.

Beberapa terminologi yang disesatkan adalah ummatan wasathan, rahmatan lil alamin, dan ahlul kitab. Demikian pula diksi intoleran mereka belokkan. Karena itu, kata Tetan, para ulama perlu meletakkan kembali diksi Islam yang tepat kepada istilah-istilah tersebut.

FGD ini berlangsung sejak pukul 09.00 dan berakhir pukul 15.00. Peserta yang hadir berjumlah sekitar 50 orang, terdiri atas utusan berbagai ormas Islam, badan dan lembaga MUI, serta beberapa mualaf center. 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ancaman PemurtadanmualafMUIpemurtadan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peringatan Hari Santri Nasional, Wapres Luncurkan Beasiswa Santri Baznas 2022
Tulisan selanjutnya Salman Rushdie Kini Mata dan Tangannya yang Berfungsi Tinggal Satu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?