Hidayatullah.com—Perusahaan minuman dan es krim Mixue memberikan klarifikasi terkait status kehalalan produk asal China ini. Sebelumnya, soal status kehalalan perusahaan yang berada dalam naungan PT. Zhisheng Pacific Trading ini banyak dipertanyakan masyarakat.
Di antara pertanyaan yang sering muncul di publik adalah “apakah Mixue halal”, “apakah bahan baku Mixue menggunakan alkohol atau mengandung babi”.
“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal. Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal,” tulis akun @mixueindonesia yang diunggah pada 27 Juli 2022 lalu.
Mixue mengungkapkan, penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan kurang bertanggungjawab dan sangat disayangkan. Meski demikian, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menyebarkan dan mendukung Mixue mengurus sertifikasi halal.
“Mixue sudah mengurus sertifikat halal sejak 2021 awal, namun memang belum selesai,” tulis akun resmi Mixue tersebut.
Terkait pernyataan mengapa begitu lama sertifikasinya keluar, perusahaan itu menjelaskan bahwa 90% bahan yang digunakan semua dari Tiongkok, sehingga proses konsultasi sertifikasi halalnya diajukan kepada Shanghai Al-Amin (Tiongkok) terlebih dahulu. “90% bahan baku Mixue diimpor dari Negeri Tiongkok,” tulisnya.
Mixue juga beralasan, pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini cukup buruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdowndi berbagai negara, termasuk Tiongkok, menyebabkan sangatterhambatnya proses pengurusan.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengakui bahwa es krim Mixue belum bersertifikat halal dan lembaga itu belum bias menetapkan kehalalannya.
“Kenapa belum disertifikat halal? Karena, belum tuntas. Jadi jawabannya Mixue sedang dalam proses sertifikasi,” ujar Asrorun saat diwawancara usai acara “Laporan Tahunan 2022: Peran MUI dalam Mendukung Kecepatan Sertifikasi Halal” di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Asrorun Niam mengatakan, Komisi Fatwa MUI belum menetapkan kehalalan terhadap Mixue karena sedang dalam proses pemeriksaan dan auditing oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “Jadi tahapannya, dia sekarang sedang dalam proses pemeriksaan di LPH, membutuhkan kelengkapan dokumen yang sekarang ditunggu LPH. Setelah selesai nanti akan dibawa ke MUI untuk ditetapkan kehalalanya,” ucapnya. *