Hidayatullah.com– Untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemeriksaan kehalalan produk, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), membuka laboratorium halal di kawasan Deltamas, Cikarang, Jawa Barat, baru-baru ini.
Peresmian pembukaan laboratorium halal yang berlokasi di Icon City itu dihadiri oleh antara lain Direktur LPPOM MUI Dr Lukmanul Hakim, Fahmi Shahab selaku Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia, Halim Sahab, pimpinan Deltamas, serta pimpinan asosiasi dan puluhan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Lukmanul Hakim menyatakan, laboratorium halal disediakan untuk memberikan layanan pemeriksaan produk secara tepat, cepat dan akurat. Sebab, halal haram sebuah produk harus sangat jelas. Tak boleh ada di wilayah abu-abu.
“Nah, laboratorium ini menjadi alat bantu yang sangat efektif bagi Komisi Fatwa MUI dalam membuka tabir yang abu-abu tersebut,” ujarnya kutip laman resmi LPPOM (07/01/2019).
Keberadaan laboratorium dalam konteks bisnis, juga sangat penting karena para pengusaha membutuhkan layanan yang cepat, akurat dan efisien.
“Karena itu, kami hadir di sini menjemput bola,” ujarnya.
Laboratorium halal, tambah Lukmanul Hakim, juga bisa dipandang sebagai rintisan LPPOM MUI bersama Himpunan Kawasan Industri yang sejak 2014 lalu merintis adanya kawasan industri halal terpadu di berbagai daerah di Indonesia.
Lukmanul Hakim menambahkan, dengan telah diperolehnya ISO 17025 untuk laboratorium LPPOM MUI, maka hasil analisisnya bisa dipertanggungjawabkan, bahkan ditanggung-gugatkan.
Fahmi Shahab dari HKI menegaskan, keberadaan laboratorium yang diprakarsai oleh LPPOM MUI merupakan rintisan yang strategis bagi kawasan industri. Tidak hanya dalam konteks syariah, tapi juga dari sisi bisnis.
“Beberapa negara sudah membangun kawasan industri halal, oleh karena itu Indonesia sebagai negara industri yang mayoritas penduduknya Muslim harus bisa mewujudkan kawasan industri halal terpadu, dan laboratorium halal ini menjadi rintisan yang menggembirakan,” ujarnya.
Kawasan industri halal bukan membuka kawasan baru dengan izin baru. Kawasan halal merupakan cluster dalam skala luasan tertentu yang diperuntukkan untuk industri halal, yang secara teknis akan diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian.
“Laboratorium halal merupakan jantung dari kawasan industri halal,” tukasnya.
Ketua Forum Investor Bekasi, Ir Deddy Harsono, menyatakan, dengan adanya laboratorium halal di kompleks industri, membuat perusahaan yang bergerak di industri makanan dan minuman lebih dimudahkan dalam melakukan pemeriksaan kehalalan produk.
“Kami menyambut baik. Jika perlu, mestinya kantor LPPOM MUI juga ada di sini agar pelayanan sertifikasi halal lebih terpadu,” ujarnya.*