Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahfud: Hampir Semua Calon “Incumbent” Curang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Desember 2010 09:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Mahkamah (MK) Mahfud MD menyatakan, sidang sengketa Pilkada yang melibatkan pasangan dari incumbent terbukti curang.

“Lebih dari 190 kasus (masuk ke MK), semua yang incumbent terbukti curang dengan menggunakan jabatan,\” kata Mahfud dalam acara pertemuan MK dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (9/12).

Dia mencontohkan sengketa Pilkada dari Maluku, saksi yang merupakan guru menangis di MK karena dipindah 200 kilometer dari tempat tinggalnya karena tidak mendukung pasangan incumbent.

“Untuk itu Mendiknas membuat aturan pemindahan guru harus seizin Diknas, agar tindakan semena-mena incumbent ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, kecurangan yang dilakukan dari calon incumbent tidak bisa dibuktikan semua dengan nyata dan MK memutuskan perkara berdasarkan fakta peradilan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketua MK ini juga menyinggung tulisan Refly Harun bahwa berpekara di MK itu bisa menghabiskan Rp10-Rp12 miliar. Bisa terjadi karena banyaknya saksi yang harus dibawa ke MK.

“Tulisan Refly berperkara di MK habis biaya Rp10 – 12 miliar, kalau dari Papua tiket pesawat untuk datang ke sidang, ya sangat mungkin habis segitu,” katanya.

Mahfud juga mencontohkan sengketa Pilkada Jambi, di mana pihak yang berperkara telah membawa banyak saksi ke Jakarta dengan pesawat dan menginap di hotel selama menjalani sidang.

“Sebenarnya sudah disediakan video conference di Jambi, tapi merekanya yang nggak mau. Jadi biaya yang mahal karena saksi berbondong datang ke Jakarta, pakai pesawat, dan nginap di hotel,” tambahnya. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemberantasan Korupsi Temui Jalan Buntu
Tulisan selanjutnya Larangan Burqa di Kota Lleida Mulai Berlaku

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?