Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Penistaan Agama, KH. Cholil Ridwan: Siapa Lebih Kapabel Selain MUI?

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 November 2016 09:35 9:35 am
Ahmad
Dipublikasikan 13 November 2016 09:35
Bagikan
Mantan Ketua MUI Pusat, KH Cholil Ridwan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH. Cholil Ridwan mengatakan, MUI merupakan lembaga mitra kerja pemerintah yang saling bekerjasama khususnya dalam persoalan keagamaan di Indonesia.

Kiai Cholil mengungkapkan, sedari dulu pendapat MUI selalu dijadikan rujukan oleh pemerintah, tak terkecuali terkait kasus penistaan agama.

“Siapa yang lebih kapabel selain MUI. MUI ini adalah kumpulan para ulama yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu,” ujarnya di Kantor MUI Pusat, Jakarta, belum lama ini.

Arswendo Mengaku tak Sengaja Menista Agama, tapi Dihukum 4 Tahun Penjara

Karenanya, terkait kasus dugaan penistaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kiai Cholil meminta, kepolisian agar bersikap adil dalam penyelesaiannya.

“Sebagaimana menindak penista agama dulu, seperti memutuskan kasus Arswendo, Ahmad Mushadeq, Gafatar dan lain sebagainya yang menggunakan pendapat MUI sebagai pijakannya,” tandasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof. Din Syamsudin menambahkan, yang seharusnya menjadi ahli dalam perkara Ahok tersebut lebih tepat jika dari MUI.

Hal itu ia sampaikan, dikarenakan muncul keresahan dan kekahwatiran adanya ketidakadilan penegak hukum dalam menunjuk para ahli, saksi maupun pemantau dalam perkara hukum Ahok.

“Ini mulai ada keresahan. Ada indikasi yang menjadi pemantau dan saksi orang-orang yang tidak netral. Ini yang kami wanti, polisi tolong perhatikan faktor keadilan,” tandas Din.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok Mengina AlquranAksi Damai Bela IslamAksi Damai Bela QuranBasuki Tjahaja PurnamaDin SyamsudinGerakan Nasional Pengawal Fatwa MUIGNPF-MUIKH Cholil Ridwanpenistaan agamaPenistaan al-Quran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sering Hadiri Kampanye Donald Trump, Berakhir menjadi Muslim
Tulisan selanjutnya Umat Islam di Tengah Kedzaliman Media

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?