Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

AMM Minta Majelis Hakim Segera Perintahkan Penahanan Ahok

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 29 Desember 2016 22:46 10:46 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Desember 2016 10:00
Bagikan
Tersangka penistaan agama, Ahok (berkacamata), usai diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta (22/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) meminta Majelis Hakim pada sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera memerintahkan penahanan Ahok.

“Karena telah sangat memenuhi syarat untuk itu,” ujar Pedri Kasman mewakili AMM dalam keterangan persnya kepada hidayatullah.com, Senin (26/12/2016) malam.

Hal itu disampaikan menanggapi belum ditahannya terdakwa Ahok hingga jelang sidang ketiga kasusnya, Selasa (27/12/2016) pagi di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat.

Selama Terdakwa Ahok tak Ditahan, Jawara Betawi: Hukum Belum Tercipta

“Seharusnya dari awal sudah dilakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP,” ujar Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.

Demikian juga, jelasnya, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) KUHAP, dimana pada saat dimulainya persidangan, maka kewenangan untuk melakukan penahanan menjadi kewenangan peradilan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengatakan, pasal tersebut menyatakan, “Untuk kepentingan pemeriksaan hakim sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.”

Sesalkan Ahok belum Ditahan, Massa Bela Islam Siap Aksi Lagi

Walaupun tidak dilakukan penahanan selama proses di kepolisian dan kejaksaan, lanjutnya, namun, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan, sangat dimungkinkan dilakukan penahanan oleh hakim/pengadilan.

Kewenangan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf a KUHAP, jelasnya, yang berbunyi: “Selama pemeriksaan di sidang, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan terdakwa apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu.”*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAMMAngkatan Muda MuhammadiyahBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokMajelis HakimPedri Kasmanpelaporpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangtahan Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jurnalisme dan Nyawa Wartawan
Tulisan selanjutnya Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?