Hidayatullah.com– Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) meminta Majelis Hakim pada sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera memerintahkan penahanan Ahok.
“Karena telah sangat memenuhi syarat untuk itu,” ujar Pedri Kasman mewakili AMM dalam keterangan persnya kepada hidayatullah.com, Senin (26/12/2016) malam.
Hal itu disampaikan menanggapi belum ditahannya terdakwa Ahok hingga jelang sidang ketiga kasusnya, Selasa (27/12/2016) pagi di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat.
Selama Terdakwa Ahok tak Ditahan, Jawara Betawi: Hukum Belum Tercipta
“Seharusnya dari awal sudah dilakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP,” ujar Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.
Demikian juga, jelasnya, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) KUHAP, dimana pada saat dimulainya persidangan, maka kewenangan untuk melakukan penahanan menjadi kewenangan peradilan.
Ia mengatakan, pasal tersebut menyatakan, “Untuk kepentingan pemeriksaan hakim sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.”
Sesalkan Ahok belum Ditahan, Massa Bela Islam Siap Aksi Lagi
Walaupun tidak dilakukan penahanan selama proses di kepolisian dan kejaksaan, lanjutnya, namun, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan, sangat dimungkinkan dilakukan penahanan oleh hakim/pengadilan.
Kewenangan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf a KUHAP, jelasnya, yang berbunyi: “Selama pemeriksaan di sidang, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan terdakwa apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu.”*