Oleh: Muh. Nurhidayat
RANU Muda Adi Nugroho (36), reporter sebuah media online ditangkap polisi pasca penyiaran berita investigatifnya tentang diskotik Social Kitchen Solo. Ulama dab masyarakat setempat kecewa atas penangkapan Ranu yang tidak prosedural. Menurut sejumlah saksi, Ranu ditangkap seperti teroris dan alat-alat kerja jurnalistiknya dirampas.
Ranu adalah contoh wartawan yang mengalami pelanggaran HAM karena tugas jurnalistiknya. Reportase anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU) tersebut kuat dugaan telah mengganggu ‘ketenangan’ oknum penguasa dan pengusaha lokal tertentu yang mengambil untung dari beroperasinya Social Kitchen. Ranu tidak sendirian. Tidak sedikit rekan seprofesinya dari berbagai negara yang dianiaya, dipenjara, bahkan dibunuh karena memberitakan kemungkaran.
Belum lama ini Soe Moe Tun (35), reporter Daily Eleven, koran di Myanmar menjadi korban. Ia dibunuh pada Rabu (13/12/2016) lalu di kota Monywa. Seperti Ranu, Moe Tun sebelumnya juga melaporkan berita investigatif tentang diskotik yang menjadi rumah pelacuran ilegal di Monywa. Moe Tun juga dikenal aktif memberitakan kasus illegal logging yang di-backing-i penguasa setempat.
Komite Perlindungan Jurnalis ae-Dunia melaporkan, selama 2016 terdapat 48 wartawan dibunuh dan 259 wartawan lainnya dipenjara di berbagai negara karena tugas jurnalistiknya.
Taruhan Nyawa
Ranu dan Moe Tun adalah contoh wartawan yang bertaruh nyawa demi mengungkap kemungkaran di masyarakat. Mereka harus menghadapi arogansi penguasa dan pengusaha lokal yang tidak ingin kemungkarannya diberitakan. Pada 1997 silam, koresponden harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin tewas setelah diculik dan dianiaya sejumlah orang tak dikenal. Rekan-rekan seprofesinya yakin bahwa Udin dibunuh karena aktif melaporkan berita kemungkaran sejumlah penguasa Kab. Bantul.
Pada 2009, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, reporter Radar Bali, juga dibunuh sejumlah orang suruhan adik bupati Kab. Bangli. Nyawa Prabangsa menjadi ‘taruhan’ profesi jurnalistiknya.
Dalam masyarakat, keberadaan insan pers sangat dibutuhkan sebagai kontrol sosial. Islam pun mengajarkan tugas mulia ini dengan istilah ‘amar ma’ruf nahi munkar bil qalam’.
Rasulullah shallallahu alaihi wassalam dalam Hadits Shahih Bukhari & Muslim memerintahkan umatnya untuk menolak kemungkaran dengan tangan, lisan (termasuk qalam), serta hati (bentuk iman yang paling lemah).
Nasib Ranu tidak seburuk para pendahulunya. Namun kasus ini memberi pelajaran berharga agar amar ma’ruf nahi munkar’ dapat ditegakkan. Sebab masa bodoh terhadap kemungkaran dapat membinasakan seluruh masyarakat tanpa pandang bulu, baik pelaku, bukan pelaku, bahkan para pembenci kemungkaran sekali pin.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, “Jika mereka melakukan kedurhakaan (kemungkaran) di dalam (negeri) itu, maka sepantasnya berlakulah terhadap perkataan (hukuman dari) Kami, kemudian Kami binasakan sama sekali (negeri itu).” (QS. 17 : 16).
Di negara paling liberal seperi AS sekalipun, kontrol sosial oleh media sangat diharapkan masyarakat. Pada dekade 60-an, warga Philadelphia resah atas maraknya polisi kota setempat yang membeli lotere ilegal. Sejumlah pejabat polisi setempat pun malah menjadi backing perjudian tersebut.
Fenomena ini mengetuk nurani wartawan harian Philadelphia Bulletin untuk memberitakannya melalui reportase investigatif. Setelah diberitakan, fenomena itu ‘menampar’ citra polisi AS, sehingga FBI menjatuhkan sanksi tegas kepada polisi setempat yang terlibat pada perjudian. Polisi lainnya pun menjadi takut berjudi. Masyarakat menjadi lega.Hingga akhirnya Philadelphia memperoleh penghargaan Pulitzer karena memberikan reportase terbaik se-AS pada 1964.
Begitu besarnya peran kontrol sosial oleh media, pemerintah AS pada 1947 menerapkan aturan tanggung jawab sosial media, yang disusun oleh Komisi Hutchin sejak 1942. (Littlejohn & Foss : 2009).
Wartawan Juga Manusia
Wartawab adalah profesi yang tugasnya dilindungi oleh Piagam HAM Universal 1948, UUD 1945, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sehingga siapa pun dilarang berlaku tidak simpatik kepada awak media karena tugas-tugas jurnalistiknya.
Namun demikian, wartawan juga manusia biasa. Mereka bisa khilaf ketika bertugas mengungkap kemungkaran. Kineja jurnalistik mereka, mulai dari pencarian, penyusunan, hingga penyebarluasan berita pun tidak luput dari kesalahan.
Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh reportase media dipersilahkan untuk menempuh jalur konstitusional, dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, somasi, bahkan langsung menuntut media ke pengadilan.
Habibie patut menjadi teladan dalam menyikapi kesalahan media. Pada 1994, Habibie merasa dicemarkan.nama baiknya oleh majalah Tempo atas pemberitaan kasus impor kapal perang eks Jerman Timur untuk TNI-AL. Meskipun berkuasa–sebagai menristek dan disebut sebagai ‘anak kesayangan’ penguasa orde baru, beliau tidak memerintahkan polisi untuk berbuat tidak simpatik kepada kru Tempo. Beliau menunjuk pengacara dan berencana mensomasi majalah tersebut. Demilkian pula yang beliau lakukan kepada harian The Jakarta Post dalam berita kecelakaan pesawat CN-235 Mil.
Keteladanan sikap terhadap kesalahan media pun seakan beliau ‘sempurnakan’ setelah menjadi presiden RI pada 1998. Beliau membuka kebebasan pers. Ironisnya, banyak media yang mwntalahgunakan kebebasan pers untuk ‘menyerang’ dan merusak citra Habibie sendiri. Namun, Habibie tidak pernah membawa satu pun media pemfitnahnya ke pengadilan,apalagi mengancam keselamatan nyawa wartawan.
Berbuat tidak simpatik (main hakim sendiri) kepada wartawan yang dianggap salah justru merugikan pelakunya. Meskipun pada awalnya benar (menjadi korban fitnah media) namun akhirnya hukum dan masyarakat pun tidak berpihak kepadanya.
Nah, tentu saja palaku main hakim sendiri akan lebih merugi manakala pada akhirnya ia terbukti secara hukum berbuat kemungkaran, seperti yang dilaporkan media.
Keberanian wartawan yang bertaruh nyawa dalam melaporkan kemungkaran patut ditiru. Namun keberanian saja tidak cukup. Harus dibarengi pula dengan kecerdasan. Wartawan harus profesional dalam mengungkap kemungkaran. Tanpa profesionalisme, wartawan ibarat tentara pemula yang diberi AK-47 untuk langsung berperang tanpa pendidikan dan.latihan terlebih dahulu. Hal ini dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain yang tak bersalah. Wallahua’lam.*
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ichsan Gorontalo