Hidayatullah.com–Sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menetapkan bahwa Nota Keberatan (Eksepsi terdakwa) dan penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiyarso Budi Santiarso di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
“Menyatakan gugatan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Dwiyarso Budi Santiarso.
Tim Advokasi GNPF MUI: Majelis Hakim Harus Lanjutkan Proses Hukum Ahok
Selain itu, Hakim Ketua juga menyatakan bahwa surat dakwaan oleh Penuntut Hukum dinilai shah menurut hukum. Sehingga Hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomer 1537./2016/PN/JKTUT. Atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama,” tambahnya.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang penistaan agama dengan terdakwa Ahok tetap dilanjutkan ke tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi. Namun, lokasi sidang dipindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.
Usai memberi kesempatan bicara kepada terdakwa dan JPU, majelis hakim menunda sidang Ahok hingga Selasa 3 Januari 2017.
Majelis hakim kasus dugaan penodaan agama mengatakan nota keberatan terdakwa Ahok soal tak berniat menodakan agama bukanlah eksepsi.
Pakar Hukum Nilai Jawaban PU Konsisten Atas Dakwaan Perkara Ahok
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Kemudian, Hakim juga menyatakan penangguhan biaya perkara hingga putusan hakim dibacakan, lanjutnya.
Usai hakim membacakan surat putusan tersebut, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sempat menanggapi akan mempertimbangkan putusan tersebut bersama penasehat hukumnya.
“Kami akan pertimbangkan,” kata Ahok setelah melakukan konsultasi bersama penasehat hukumnya.
Putusan Hakim tersebut diputuskan dalam Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 22 Desember 2016 lalu.*/Ali Muhtadin