Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dinilai Sudah Porak-porandakan Etika Persidangan, Ahok Layak Ditahan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 3 Februari 2017 09:26 9:26 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 3 Februari 2017 09:25
Bagikan
Diskusi Publik “Akankah Ahok Dipenjara?” di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (02/02/2017)
Bagikan

Hidayatullah.com–Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dinilai sudah memporak-porandakan etika persidangan kasusnya selama ini.

Demikian salah satu intisari dari Diskusi Publik “Akankah Ahok Dipenjara?” di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (02/02/2017).

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber: Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH (Komisi Hukum dan Perundangan MUI); Dr Kapitra Ampera, SH, MH, Phd (advokat senior); Irena Handono (pelapor dari Irena Center); Syamsu Hilal (pelapor dari FAPA); M Boerhanuddin SH, MH (pelapor/Advokat Celebes); Dr Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI), dan Dr Faisal SH, MH (Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah).

Kokam: Serang Pribadi Kiai Ma’ruf karena Penasehat Hukum Ahok Tak Menemukan Celah

Moderator acara, Pedri Kasman, mengatakan, diskusi ini dimaksudkan untuk menguak misteri, apakah secara hukum pidana, Ahok cukup memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana sesuai KUHP yang didakwakan.

“(Ahok) beralasan untuk ditahan,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui siaran pers acara yang digelar oleh Angkatan Muda Muhammadiyah, Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), dan GN-KOKAM (Komando Kawal Al-Maidah) itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fakta-fakta Hukum

Dari diskusi tersebut, jelasnya, juga dipaparkan sejumlah fakta hukum yang saat ini sudah ada di pengadilan.

Antara lain, ungkapnya, bukti rekaman video, dimana rekaman video diserahkan oleh hampir semua saksi pelapor kasus itu.

Ketum PP Muhammadiyah Temui KH Ma’ruf Amin, Beri Dukungan ke MUI

Kemudian, fakta hukum berupa hasil uji forensik atas video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, yang menyinggung Surat Al-Maidah:51, 27 September 2016 itu.

Lalu, masih ungkapnya, fakta hukum berupa saksi pelapor sebanyak 14 (empat belas) orang serta Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI atas pernyataan Ahok tersebut.

Ahok tidak Mampu Membantah

Dari diskusi itu, diungkapkan pula sejumlah hal. Pertama, berdasarkan yurisprudensi sedikitnya 7 (tujuh) orang pelaku penistaan agama, oleh penegak hukum, langsung dijadikan tahanan.

Kedua, persidangan yang dimulai pada 13 Desember 2016 hingga kini telah berjalan hingga 8 kali.

Kemudian, beber Pedri, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ahok sebagai terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mampu membantah ataupun mementahkan dali-dalil yang tertuang dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

H Arifin Ilham: Belum Berkuasa Saja Ahok Sudah Kurang Adab

Kemudian, tambahnya, dalam proses peradilan yang berjalan, Ahok melakukan pengulangan perbuatan fitnah serta memanipulasi informasi data pribadi seseorang.

“(Ahok juga) memporak-porandakan sendi-sendi etika moral persidangan dan eksploitasi rekam jejak, sehingga (Ahok) beralasan untuk ditahan,” papar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Hal lain, masih ungkap Pedri, sudah ada pengakuan dari Ahok bahwa ia tidak membantah peristiwa, perbuatan, dan pernyataannya yang dilakukan pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu tersebut.

“Oleh karenanya, patut diduga bahwa proses peradilan yang berjalan malah berbelok menjadi ajang pembenaran dan batu loncatan bagi Ahok, untuk membangun pengaruh dan kekuasaan,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok Ancam Laporkan KH Ma'ruf AminAhon Ancam Laporkan KH Ma’ruf AminBasuki Tjahaja PurnanaGubernur Petahanahaedar NashirKetua Umum Majelis Ulama IndonesiaKetua Umum PP MuhammadiyahKH ma'ruf AminKOKAMMuhammadiyahMuhammadiyah Dukung MUIMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Kriminalisasi Ulama’ harus Bangkitkan Puncak Kesadaran Umat
Tulisan selanjutnya Perlindungan Tokoh Simbol Agama Wakil Ketua MPR: Pendapat Ormas Sering jadi Rujukan Masyarakat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?