Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Digugat Anaknya Rp 1,8 M, Rokayah Doakan Kebaikan Sang Buah Hati

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Maret 2017 13:23 1:23 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Maret 2017 13:23
Bagikan
[Ilustrasi] Ibu lansia.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ini mungkin yang disebut “kasih ibu sepanjang masa”. Seorang ibu, Siti Rokayah (83) digugat anak kandung dan menatunya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat karena utang piutang.

Namun demikian, sang ibu mengaku selalu mendoakan kebaikan kepada anaknya agar cepat sadar dan kasus utangnya di persidangan segera selesai.

“Saya selalu mendoakan agar shaleh, disadarkan,” ujar Siti Rokayah di kediamannya, Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Ahad (26/03/2017) dikutip Antara.

Baca: Kasus Kekerasan atas Lansia, Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar

Ia menuturkan, sebagai ibu tentunya selalu mendoakan kebaikan kepada anaknya, meskipun anak tersebut melakukan kesalahan kepada ibunya.

Seperti kepada anak dan menantu yang menggugatnya, Rokayah mengatakan tetap mendoakannya pada waktu ibadah shalat wajib maupun tahajud.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Selalu tiap shalat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa,” ujar ibu yang sering dipanggil Amih itu.

Ia mengatakan, anak dan menantunya yang tinggal di Jakarta menggugat sebesar Rp 1,8 miliar dari persoalan utang sejak 2001 sebesar Rp 20 juta.

Bahkan, kata Amih, utang tersebut akan dibayar sebesar Rp 120 juta, tetapi menolaknya.

“Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai, tong mawa kareup sorangan (jangan egois),” ujar Amih.

Ia mengungkapkan jauh sebelum persoalan utang, menantunya itu baik, dan sangat perhatian terhadap orangtua.

Baca: Sembuh dari Kebutaan karena Doa Ibu

Amih juga menceritakan sempat bertemu dengan anak kandungnya di pengadilan, kemudian menangis mengungkapkan rasa kangen.

“Waktu di pengadilan anak saya nangis, mungkin kangen,” aku Amih.

Apabila kasus tersebut selesai dan memenangkan penggugat, Amih mengungkapkan dengan tulus akan tetap menerima anaknya kembali berkumpul bersama keluarga.

“Tidak akan disiapa-siapakan, hubungan baik akan dijaga terus,” ujar Amih.

Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan ke-6 di Pengadilan Negeri Garut.

Kasus tersebut menggugat Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh penggugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakGarutgugatanHandoyo Adiantoibukasus kekerasan atas lansiakasus perdataKeluargalansiamanusia lanjut usiaPengadilan Negeri GarutSiti Rokayahutang piutangUU Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60Yani Suryani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Membangun Pilar Akhlak Mulia
Tulisan selanjutnya Pesantren At-Taqwa Shoulin Sabet Juara dalam Anugerah Festival Film Santri 2017

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?