Hidayatullah.com– Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencantuman aliran kepercayaan di kolom KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Ketua Wantim MUI Prof Din Syamsuddin menilai, putusan itu menimbulkan kontroversi karena mengganggu kesepakatan nasional dan juga bertentangan dengan konstitusi.
“Tafsir yang harus diberikan itu haruslah betul-betul historis konstitusional,” ujarnya di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Baca: Aliran Kepercayaan Masuk Kolom KTP Dinilai Rugikan Islam
Din menjelaskan, sudah ada konsensus nasional dalam Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1978 bahwa aliran kepercayaan bukanlah agama dan tidak bisa disetarakan dengan agama.
“Jangan pula itu dilanggar gitu, jadi kita ingin bernegara taat kepada asas dan konstitusi,” ungkapnya.
Berbahaya jika lembaga negara seperti MK memberikan tafsirnya sendiri yang mengganggu kesepakatan nasional, tambah Din.*