Hidayatullah.com– Pembina Majelis Tafaqquh Fiddin (MTF), Ustadz Fathuddin Ja’far, diperiksa kepolisian di Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/01/2018) siang.
Fathuddin diperiksa dan dimintai klarifikasi sebagai saksi terkait LP : LI-57/X/2017/ Reskrim di Polresta Depok, tanggal 30 oktober 2017, atas dugaan tindak pidana penghinaan dan atau penghinaan terhadap penguasa yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Koordinator Tim Advokasi Pengawal NKRI yang mendampingi Fathuddin, Wisnu Rakadita, mengatakan, dalam pemeriksaan itu kliennya menjelaskan sedang tidak berada di lokasi saat dugaan kejadian tersebut.
“Bahwa pemeriksaan tambahan tersebut klien kami menjelaskan bahwa sedang ke luar kota pada waktu kejadian,” jelasnya.
“Jadi (Fathuddin) tidak mengetahui dan tidak melihat langsung perihal kejadian tersebut sebagaimana yang dimaksud di dalam laporan,” tambahnya yang ditemui hidayatullah.com usai pemeriksaan itu, Selasa siang.
Kejadian dimaksud adalah penyampaian materi salah seorang penceramah di Masjid Al-Ikhwan Bukit Cengkih I Tugu Cimanggis, Depok, 29 Oktober 2017. Materi penceramah diduga mengandung penghinaan kepada penguasa. Penceramah yang juga terlapor dalam kasus itu adalah Maheer At Thuwailibi.
Fathuddin menegaskan bahwa meskipun tema materi ceramah terlapor sudah ditetapkan, namun isi materinya ada yang melenceng. Maheer sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas ceramahnya yang diduga mengandung unsur penghinaan kepada penguasa tersebut.
Kepada hidayatullah.com, Fathuddin juga menegaskan bahwa pemeriksaan itu bukan kasusnya. Ia pun mengaku tak tahu materi ceramah yang dikasuskan tersebut. “Tanya penyidiknya saja,” jawabnya saat ditanya media ini usai pemeriksaan itu.
Fathuddin diperiksa selama sekitar 45 menit, mulai sejak pukul 10-an pagi. Ia diperiksa oleh dua penyidik dan diajukan kepadanya dua pertanyaan. Yaitu pertanyaan seputar alamat rumah terlapor dan dokumentasi ceramah yang dipermasalahkan tersebut.
Ia hadir di Mapolres Depok bersama sejumlah advokat dari Tim Advokasi Pengawal NKRI. Ia diperiksa di Ruang Idik III Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim, sekaligus ralat; bukan ‘di Ruang Reserse Kriminal Khusus’ sebagaimana ditulis sebelumnya).*
Baca: Ustadz Fathuddin Diperiksa 45 Menit di Ruang Reserse Kriminal