Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

“Universalitas HAM Mutlak adalah Gerakan Politik Internasional”

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Februari 2018 17:21 5:21 pm
Ahmad
Dipublikasikan 6 Februari 2018 17:21
Bagikan
Atip Latipulhayat SH, LLM, PhD (dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung) pada lanjutan Sidang Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/08/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pegiat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) seringkali mengklaim bahwa orientasi dan perilaku seksual tersebut perlu dilegalkan atas nama universalitas Hak Asasi Manusia (HAM) mutlak.

Pakar Hak Asasi Manusia (HAM) Atip Latipulhayat menyatakan, universalitas HAM mutlak merupakan gerakan politik internasional, bahkan akarnya adalah kolonialisme gaya baru.

Sebab pendukung LGBT yang berdalih dengan universalitas HAM berpendapat, jika homoseksual di Amerika dan sebagian negara Eropa disetujui, maka di Indonesia juga harus diakui.

Baca: “Atas Nama Cinta dan HAM, Bolehkah Anak Menzinai Ibunya?”

“Maka tidak aneh dan bukan sebuah rahasia lagi, jika ada gelontoran dana di situ, ini gerakan politik internasional,” ujarnya dalam seminar bertema ‘Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi’ di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).

Gerakan tersebut, sambung Atip, justru akan menggerus spirit bangsa yang ada di dalam konstitusi. Karena konstitusi Indonesia adalah konsitusi yang berdasarkan ketuhanan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Atip menyampaikan, klaim bahwa LGBT yang harus mendapat perlindungan secara konstitusional sebagaimana manusia umumnya juga merupakan sesuatu yang keliru dan bias.

Baca: “Hati-hati Gay Politics!”

Hal itu, terangnya, karena klaim itu berlindung di balik orang atau HAM, padahal yang menjadi masalah adalah perilakunya. “Yang dalam pandangan kami itu adalah bukan pilihan hidup, tapi adalah penyakit. Itu standing (pondasi dasar)-nya,” tegasnya.

Karenanya, papar Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini, yang disebut oleh para universalis bahwa LGBT adalah pilihan hidup secara universal, harus ditentang.

“Karena sebetulnya universalitas HAM itu hanya klaim politik,” pungkasnya.*

Baca: Hamdan Zoelva: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodir

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualgaygay gerakan politikgay politicsHak Asasi ManusiaHAMHAM internasionalhomoseksualhomoseksual lesbianKriminalisasi LGBTlesbianlgbtMahkamah KonstitusiPakar HAMpolitik gayRevisi UU KUHPRUU KUHPtransgenderuniversalitas HAM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamdan Zoelva: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodir
Tulisan selanjutnya Asma Dewi Dituntut 2 Tahun Penjara Dinilai Ngawur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?