Hidayatullah.com– Senator DKI Jakarta, Fahira Idris, mengatakan, kebijakan tegas Gubernur DKI Anies Baswedan yang mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi dan mengelola Hotel Alexis, menjadi peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM) lain di Jakarta.
Peringatan itu, kata Fahira, agar pengusaha THM lain jangan pernah coba-coba melanggar aturan dan hukum.
“Anies-Sandi tidak ada yang abu-abu untuk THM. Hanya ada satu pilihan. Ikuti dan taati aturan dan hukum, maka usaha Anda bisa terus beroperasi. Karena jika sekali saja melanggar, semua unit usaha THM yang Anda punya akan ditutup semua. Silakan berbisnis tapi harus taat aturan,” tegas Fahira dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/03/2018).
Baca: Pimpinan MPR: Pemasukan Pajak dari Alexis Tidak Berkah
Fahira mengungkapkan, cara Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno (Anies-Sandi) menertibkan pengusaha THM ‘nakal’ patut ditiru oleh kepala daerah lain di Indonesia. Walau penegakan hukumnya sangat tegas dan tanpa kompromi, tetapi dalam prosesnya begitu elegan serta tidak menimbulkan kegaduhan sama sekali.
“Tidak perlu mengirim pasukan, hanya dengan secarik kertas, ‘keangkuhan’ hotel yang dulu bagai tidak tersentuh hukum ini, runtuh. Dari sini kita belajar bahwa ketegasan pemimpin itu bukan volume suaranya, tetapi keteguhan hatinya tegakkan aturan,” tukas Ketua Komite III DPD RI ini.
Baca: Penutupan Alexis, PAN Apresiasi Pemprov DKI ingin Hilangkan Prostitusi
Fahira juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan Anies dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Terobosan dalam Pergub ini adalah, izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya terdapat banyak unit usaha. Artinya Jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama, izin TDUP cukup satu.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi Alexis. Perusahaan ini diberi waktu hingga Rabu (28/03/2018) untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha.*