Hidayatullah.com– Terobosan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota menuai apresiasi.
Senator DKI Jakarta Fahira Idris menjelaskan, terobosan dalam Pergub ini adalah, izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya terdapat banyak unit usaha.
Artinya jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama, izin TDUP cukup satu.
Ketegasan Pergub ini, jelas Fahira, semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya.
Ketentuan baru ini, lanjut Fahira, sangat tepat karena selama ini yang kena sanksi hanya unit usaha yang melanggar saja, sementara unit usaha lain aman-aman saja padahal pemiliknya orang yang sama.
“Jadi, selain pengawasan oleh Pemda lebih mudah dan kemudahan urusan perizinan serta kepastian usaha tercipta, para pengusaha THM lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya dan berpikir dua kali jika melanggar. Saya rasa Pergub seperti ini patut diadopsi kepala daerah lain,” ungkap Fahira dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/03/2018).
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi Alexis. Perusahaan ini diberi waktu hingga Rabu (28/03/2018) untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha.
Baca: Dukung Penutupan Alexis, MUI Berharap Semua Bisnis Prostitusi Ditutup
Fahira Idris, mengatakan, kebijakan tegas Gubernur Anies yang mencabut izin usaha atau TDUP PT Grand Ancol Paragon itu menjadi peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM) lain di Jakarta.
Peringatan itu, kata Fahira, agar pengusaha THM lain jangan pernah coba-coba melanggar aturan dan hukum.
“Anies-Sandi tidak ada yang abu-abu untuk THM. Hanya ada satu pilihan. Ikuti dan taati aturan dan hukum, maka usaha Anda bisa terus beroperasi. Karena jika sekali saja melanggar, semua unit usaha THM yang Anda punya akan ditutup semua. Silakan berbisnis tapi harus taat aturan,” tegas Fahira.*
Baca: Senator asal DKI: Penutupan Alexis Peringatan bagi Pengusaha Hiburan Lainnya