Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Vonis Pembakar Bendera, Mu’ti: Jika Tak Puas, Gugat ke Pengadilan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 November 2018 19:55 7:55 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 November 2018 19:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dua orang pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, tempo hari, tidak divonis dengan pasal penodaan agama, melainkan pasal 174 tentang ketertiban umum. Keduanya dihukum 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, masyarakat harus menghormati putusan pengadilan itu. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.

“Jika ada yang tidak puas, sebaiknya mengajukan gugatan ke pengadilan dan tidak terus menerus turun ke jalan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (05/11/2018).

Baca: Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Divonis Penjara 10 Hari, Denda Rp 2 Ribu

Energi umat, kata Mu’ti, sudah sangat tersita dengan berbagai aksi yang cenderung reaktif-konfrontatif.

Sementara, masih kata dia, banyak hal strategis yang belum tertangani dan terselesaikan dengan baik, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan kesejahteraan ekonomi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Wapres JK Persilakan Umat Islam Menganggap ‘Bendera Tauhid’

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Garut, Dr Hasanuddin SH MH memutuskan bersalah kepada terdakwa pelaku pembakaran bendera berlafadz tauhid sesuai tuntutan, yakni melanggar pasal 174 tentang Ketertiban Umum.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 hari penjara dan denda sebesar Rp 2 ribu.

Humas Pengadilan Negeri Garut, Hendratno Rajamai mengatakan, hakim dalam persidangan menyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin dinyatakan bersalah telah melakukan gangguan Ketertiban Umum dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca: Polisi Jadikan Pembawa ‘Bendera Tauhid’ Tersangka, Pembakar Masih Saksi

Keduanya dijatuhi hukuman 10 hari dan denda Rp 2 ribu.

”Di dalam persidangan tadi dinyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin bersalah telah melakukan gangguan Ketertiban Umum dalam perayaan HSN di Alun-alun Limbangan pada Tanggal 22 Oktober 2018 lalu,” jelas Hendratno.

Putusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 55 ini, baik terdakwa dan penuntut umum menerima keputusan majelis hakim.

Terkait, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, mengatakan kepada hidayatullah.com malam ini:

“Bagi mereka yang tidak puas harus diketahui bahwa hukuman yang dijatuhkan hanya pada perbuatan mengganggu rapat, bukan membakar bendera. Membakar bendera sendiri tidak dipertimbangkan oleh penuntut umum karena dianggap tidak ada unsur kesalahannya kata penyidik. Jadi putusan itu tidak bisa menjadi dasar untuk menggugat ke pengadilan.”* Andi

Baca: Ahli Pidana: Pembakaran ‘Bendera Tauhid’ Melanggar Hukum

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Mu’tiAnsorBanserbendera tauhidGarutMuhammadiyahpembakaran benderaPN Garuttauhid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masih 136 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Tulisan selanjutnya YLKI: Cukai Rokok Batal Naik, Jokowi Tak Bervisi Kesehatan Publik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pentagon Bilang Pasukan Amerika Serikat dan Sekutunya Resmi Mengakhiri Misi di Iraq

Berita
30 September 2026 21:34
Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah
Arab Saudi Bantah Pejabat Iraq Perihal Pembelian 25 Tanker Minyak dan Dampaknya
Iseng Buat Gambar Buaya di Waduk Pakai AI Pria di Singapura Terancam Penjara
Pilot Flydubai Berkelahi Saat Terbang Menuju Tel Aviv, Pesawat Mendarat Darurat di Tabuk Arab Saudi

Terbaru

  • MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Bagian dari Pemenuhan Hak Masyarakat
  • LPPOM Dorong Restoran Terbuka soal Status Halal Setiap Outlet
  • Jurnalis Ini Dipenjara Usai Kritik Menteri India soal Pembongkaran Masjid
  • Bertemu tim ‘Israel’, Pemain Catur Terbaik Australia Pilih Boikot
  • Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Tapi Qatar Tetap Pilih Mediasi
  • Intelijen Inggris Peringatkan Akademisi Supaya Putuskan Hubungan dengan Institusi China
  • Pentagon Bilang Pasukan Amerika Serikat dan Sekutunya Resmi Mengakhiri Misi di Iraq
  • Pilot Flydubai Berkelahi Saat Terbang Menuju Tel Aviv, Pesawat Mendarat Darurat di Tabuk Arab Saudi
  • Jika Bumi Menutup Semua Pintu, Ketuklah Pintu Langit!
  • Iran Gantung Dua Demonstran Antipemerintah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?