Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Masih 136 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 5 November 2018 18:53 6:53 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 5 November 2018 18:53
Bagikan
KBRI Kuala Lumpur Malaysia.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pada periode 2011-2018, terdapat 437 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di seluruh Malaysia menurut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

Dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 di antaranya dibebaskan pada tahun 2018.

“Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia,” menurut KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com, Senin (05/11/2018).

Sebelumnya, KBRI Kuala Lumpur kembali membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, 2 November 2018 lalu.

WNI atas nama Mattari (40) asal Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis bebas oleh hakim setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura, memohon agar hakim memutuskan Dismissed Amount to Acquittal, lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Disebutkan, Mattari, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Banglades, tidak jauh dari lokasi bekerjanya.

Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga bahwa pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman Hukuman Gantung sampai Mati.

Setelah menjalani sekitar 6 kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan.

Segera setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari saat itu belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut.

“Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih Pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih,” ujar Mattari dengan mata berkaca-kaca saat tiba di KBRI Kuala Lumpur.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matiKBRIKBRI Kuala LumpurKuala LumpurMalaysiaMattariTKIwarga negara indonesiaWNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Divonis Penjara 10 Hari, Denda Rp 2 Ribu
Tulisan selanjutnya Vonis Pembakar Bendera, Mu’ti: Jika Tak Puas, Gugat ke Pengadilan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?