Hidayatullah.com– Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh mendukung dan mengawal Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait pelarangan game PlayerUnknown’s BattleGrounds (PUBG) dan sejenisnya.
Sebelumnya permainan daring PUBG dan sejenisnya telah difatwa haram oleh MPU Aceh.
AMPF Ulama Aceh mendorong dan meminta Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menindak lanjuti Fatwa MPU tersebut dalam menangani dampak buruk pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menyimpang, seperti kecanduan game yang mengandung unsur kekerasan layaknya PUBG dan sejenisnya.
AMPF Ulama Aceh merupakan aliansi konsilidasi yang dibentuk bersama oleh OKP/Ormas/LSM di Aceh guna mendukung dan mengawal Fatwa Ulama Aceh khususnya terkait Penggunaan Game PUBG dan sejenisnya.
Disebutkan, game PUBG dan sejenisnya atau yang bergenre Battle Royale telah menimbulkan keresahan dan kegelisahan di beberapa negara di dunia, bahkan beberapa negara telah mengambil kebijakan tegas terhadap dampak yang ditimbulkan oleh game tersebut. Baik dampak secara psikologis, ekonomis, agama maupun kebudayaan. Seperti India, Nepal, Irak, dan China. Bahkan, beberapa negara lainnya seperi Malaysia dan Mesir sedang mewacanakan hal yang sama.
“Oleh karena itu, kami mengapresiasi sikap cepat dan tepat yang diambil oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dengan mengeluarkan Fatwa Haram terhadap game PUBG dan sejenisnya yang dinilai memicu perilaku radikalisme, sikap agresif dan kecanduan pada level berbahaya yang dapat merusak mental generasi muda Aceh,” ujar Juru Bicara AMPF Ulama Aceh Teuku Farhan dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Sabtu (21/06/2019).
Ada beberapa alasan yang mendasari lahirnya AMPF Ulama Aceh khususnya dalam konteks game PUBG dan sejenisnya.
Pertama, jelas Farhan, hasil pantaun beberapa organisasi dan elemen masyarakat sipil Aceh terkait pengguna game PUBG dan sejenisnya yang menimbulkan kegaduhan dan keributan yang sangat mengganggu di ruang publik serta melanggar etika, adat, dan nilai agama serta peradaban masyarakat Aceh.
Kedua, hasil analisis beberapa organisasi masyarakat sipil Aceh terkait alasan pelarangan di beberapa negara di dunia, dan dampak negatif yang ditimbulkan serta memicu aksi radikalisme dan terorisme seperti di Selandia Baru yang merusak mental generasi muda.
Ketiga, respons Pemerintah Aceh baik eksekutif maupun legislatif serta pihak kepolisian yang juga memiliki keresahan yang sama dengan masyarakat Aceh.
Keempat, Fatwa MPU Aceh yang mengharamkan game PUBG dan sejenisnya serta wacana MUI Pusat terkait penggunaan game PUBG dan sejenisnya.
Baca: MUI: Perlu Pembatasan dan Pelarangan Game berkonten Negatif
Sikap AMPF Ulama Aceh mendukung fatwa haram yang dikeluarkan MPU Aceh tersebut juga mengingat bahwa Aceh sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus dalam bidang keagamaan khususnya Islam.
AMPF Ulama Aceh terdiri dari; Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (FP-PTKIS) Aceh, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh / Forum Geuchik se Aceh, Masyarakat Informasi & Teknologi (MIT) Aceh, Institut Peradaban Aceh, Rabithah Thaliban Aceh (RTA), Indonesia Islamic Businnes Forum (IIBF) Aceh, ARIMATEA Aceh, Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Gema Baiturrahman, Gerakan Pemuda Subuh (GPS) Aceh, Blood For Life Foundation (BFLF) Aceh, Rumah Zakat Aceh, Pemuda Dewan Dakwah Aceh, DEMA Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar Raniry Banda Aceh, Dayah Thalibul Huda Banda Aceh, Dayah Darul Ihsan Abu Kreung Kalee, BKM Mesjid Baiturrahim Banda Aceh, Ikatan Masyarakat Aceh Turki (IKAMAT), Akademi Dakwah Indonesia (ADI), Majelis Pariwisata Aceh (MPA), Dewan Kemakmuran Mesjid Aceh (DKMA), Muslimat Mesjid Serantau, Muslimah Fatayat NU Banda Aceh, Majelis Mahabbah Rasulullah, Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Rumoh Manuskrip Aceh, Majelis Akhwat Halaqah Ilmu Agama (AKHIA) Banda Aceh, dan Sentral Aktivis Dayah untuk Rakyat (SADaR) Aceh.*