Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahathir: Goldman Sachs Tawarkan Kompensasi Cuma RM1 Miliar untuk Kasus 1MDB

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Juni 2019 19:06 7:06 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Juni 2019 19:06
Bagikan
Mahathir Mohamad dalam Bloomberg Asean Business Summit 2019 di Bangkok.
Bagikan

Hidayatullah.com—Goldman Sachs Group Inc menawarkan Malaysia kompensasi hanya sebesar RM1 miliar (USD241 juta) untuk perannya menggalang dana 1MDB yang kemudian diselewengkan, kata Perdana Menteri Mahathir Mohamad, menyebut jumlah tersebut “sangat kecil” dibanding “pembunuhan besar” yang dilakukan bank asal Amerika Serikat itu.

Mahathir mengatakan jumlah yang layak adalah setara dengan komisi yang diperoleh Goldman Sachs ketika menjual obligasi USD6,5 miliar untuk 1MDB. Goldman Sachs mendapatkan komisi sekitar USD593 untuk jasanya menjualkan surat utang 1MDB tersebut. Jumlah komisi yang diterima Goldman Sachs itu melebihi dari apa yang biasa diperoleh bank-bank dari penjualan obligasi pemerintah, kata Mahathir dalam pertemuan Bloomberg Asean Business Summit di Bangkok hari Jumat (21/6/2019).

“Mereka menawarkan kompensasi dalam jumlah kecil, itu tak cukup,” kata Mahathir dalam wawancara dengan Haslinda Amin dari Bloomberg TV. “Kami ingin menyelesaikan masalah ini sebisa mungkin di luar pengadilan, tetapi kelihatannya mereka tidak berniat menawarkan jumlah kompensasi yang layak,” imbuh Mahathir.

Pada bulan Mei, Mahathir mengatakan bahwa dia menunggu respon dari Goldman Sachs sebelum memutuskan apakah akan mengambil tindakan hukum terhadap bank raksasa asal Amerika itu terkait “tarif terlalu tinggi” untuk jasanya menjualkan surat utang 1MDB.

Sebelumnya pada Desember tahun lalu, Malaysia telah mengumumkan gugatan pidana terhadap Goldman Sachs, menuding bank kreditor itu menyesatkan investor ketika pihaknya mengetahui dana yang dikumpulkannya dari penjualan obligasi 1MDB disalahgunakan.*

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab
Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:1MDbGoldman SachsMalaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya YLKI Kritisi Promosi Rokok di Area PRJ 2019
Tulisan selanjutnya Aliansi Masyarakat Aceh Dukung Ulama Fatwakan Haram PUBG & Sejenisnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?