Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ulama Aceh Fatwakan Haram Game PUBG & Sejenisnya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Juni 2019 19:56 7:56 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Juni 2019 19:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Permainan daring PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya telah difatwa haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjelaskan, fatwa haram tersebut dikeluarkan sebab permainan online itu menimbulkan dampak negatif.

Tgk Faisal menjelaskan, sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari belakangan. Dalam pembahasan tersebut, pihaknya turut mengundang sejumlah ahli.

Baca: Video Games Rusak Kemampuan Baca bagi Anak

Berdasarkan keterangan ahli, terangnya, banyak anak permainan sejenis PUBG tersebut. Jadi, MPU Aceh memutuskan fatwa haram PUBG dan sejenisnya.

Ia menambahkan permainan PUBG dan perang-perangan sejenisnya menciptakan perilaku yang aneh-aneh bagi pemainnya. Perilaku ini mengubah akhlak yang memainkannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, lanjut Tgk Faisal, yang memainkan permainan tersebut perilakunya menjadi brutal dan beringas, sehingga bisa mengganggu dan meresahkan orang lain.

“Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan,” tegasnya di Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/06/2019) kutip INI-Net.

Sebelumnya, diberitakan hidayatullah.com Maret lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang bahwa perlu ada pembatasan dan pelarangan terhadap game (permainan) yang berkonten negatif. Pandangan MUI ini memiliki kesamaan dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang “game (permainan) kekerasan demi mewujudkan masyarakat harmonis tanpa kekerasan”, di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (26/03/2019).

Dalam FGD yang digelar Komisi Fatwa MUI Pusat ini, hadir berbagai pihak antara lain Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi, lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), psikolog, Indonesia Esports Assosiaciton (IESPA), serta Komisi Dakwah, Komisi Pengkajian, dan Komisi Hukum MUI.

Setelah FGD selesai, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, menyampaikan, hasil FGD ini sebagai masukan dan salah satu referensi penting untuk pembahasan internal Komisi Fatwa MUI.

Baca: Rumah Sakit Khusus Pecandu Internet dan Games

Apa hasil FGD-nya?

Ni’am menyampaikan bahwa game adalah produk budaya yang mempunyai sisi positif dan negatif.

Semua peserta FGD, kata dia, memiliki pandangan yamg sama untuk mengoptimalkan sisi positif game.

“Dan salah satu ikhtiar itu adalah mengkanalisasi melalui Esport untuk mengoptimasi nilai kemanfaatan, memberikan aturan-aturan yang asalnya tanpa aturan kemudian meminimalisir dampak negatif, ” ujarnya kepada para wartawan.

Salah satu contoh dampak negatifnya, kata Ni’am, ada murid menonjok gurunya setelah main game “tonjok guru”.

Kasus ini ia dengar dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ini menurutnya gambaran bahwa ada game berkonten negatif yang memberikan dampak negatif bagi penggunanya.

“Hal yang seperti ini kita memiliki kesamaan pandang untuk diberikan pembatasan dan pelarangan,” tegasnya.

Baca: Video Games Rusak Kemampuan Baca bagi Anak

Catatan lain FGD, kata Ni’am, adanya usulan untuk meninjau Permen 11 tahun 2016 tentang pengaturan game, agar manfaatnya lebih tinggi dan mencegah mafsadat.

FGD ini juga memandang perlu adanya pembatasan usia, konten, waktu, dan dampak yang ditimbulkan dari game.

“Di samping pembatasan, juga perlu ada pelarangan pada beberapa jenis game yang memang secara nyata berkonten pornografi, perjudian, perilaku seks menyimpang, dan juga konten yang terlarang secara agama dan peraturan perundang-perundangan,” tutup Ni’am.

Beberapa waktu lalu game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) disorot pasca aksi terorisme penembakan berutal terhadap jamaah shalat Jumat di dua masjid di Selandia Baru beberapa waktu lalu.

PUBG memang memicu kontroversi setelah kejadian penembakan terhadap jamaah di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru. Pelaku penembakan disebut-sebut mendapatkan inspirasi dari game bergenre battle royale tersebut.

Kasus penembakan sadis itu menewaskan sekitar 51 orang umat Islam. Kejadian itu membuat dunia gempar, termasuk masyarakat Indonesia.

Namun terkait putusan fatwa haram PUBG tersebut hingga kini MUI belum ada kabar selanjutanya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehFatwa MUIgame PUBGGamesMPU AcehMUIpermainanulama aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya HMF Ingin Majukan Ekonomi Umat Lewat BTH
Tulisan selanjutnya London Minta Islamabad Teken Perjanjian Pemulangan Ribuan Migran Pakistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?