Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polemik RUU Cilaka, Menag Perhatikan 2 Hal Terkait Produk Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Februari 2020 16:44 4:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Februari 2020 16:44
Bagikan
Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/02/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi menanggapi draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) yang kini diubah RUU Ciptaker. RUU tersebut menjadi polemik saat ini.

Menurut Menag, sikap Kementerian Agama akan menunggu pembahasan para anggota legistatif itu.

“Terkait itu saya kira kita tunggu saja nanti pembahasan anggota dewan,” ujar Fachrul Razi pada konferensi pers di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/02/2020).

Belum lama ini pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Cilaka kepada DPR RI pada Rabu (12/02/2020).

Draf Omnibus Law Cipta Kerja terdiri atasi 79 UU, 15 BAB dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster. Di antara RUU Cilaka terdapat pula bahasan mengenai Undang-Undang Produk Jaminan Halal (UU JPH) yang nantinya akan mengubah beberapa pasal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam draf itu terdapat salah satu pasal yang mengatakan bahwa ormas Islam boleh menetapkan kehalalan produk atau menetapkan fatwa halal. Akan tetapi, Menag Fachrul kurang memberi respons terkait pasal tersebut. Menurutnya yang terpenting dan menjadi perhatian yaitu percepatan JPH dan usaha kecil agar dibebaskan biayanya dalam sertifikasi halal alias gratis.

“Dari kami ada dua aja; satu bagaimana adanya kecepatan, kedua kita ingin yang usaha mikro kecil dibebaskan dari biaya,” ujarnya singkat.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fachrul RaziMenagomnibus lawRUU Cilakasertifikasi halalUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kapolri Akui Aparat Polisi Riskan Lakukan Pelanggaran HAM
Tulisan selanjutnya Menag Tidak Mewajibkan Ikut Program Ceramah Bersertifikat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Berita
15 Oktober 2026 14:10
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?