Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Netizen: Mubahalah KM50 Sedang Berjalan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 Agustus 2022 10:31 10:31 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 Agustus 2022 10:22
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri telah menetapkan Irjen Pol FS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen. Pol. Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” jelas Kapolri dalam Konferensi Pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (09/08/2022).

Tim gabungan Itsus pun melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana tewasnya Brigadir J.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan Ferdy Sambo yaitu seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP. Dalam pelanggaran etik ini, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, dan mendapatkan hak sebagaimana tahanan sejak Sabtu (06/08/2022), menurut kepolisian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dikutip dari keterangan resmi Mabes Polri, dalam kasus itu, Irsus Timsus Polri sudah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang itu, 4 di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk menjalani pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

Tim disebutkan sudah memeriksa 10 saksi dan sejumlah bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Sementara itu, warganet ramai-ramai menanggapi perjalanan kasus penembakan Brigadir J tersebut yang telah menyeret sejumlah nama polisi. Pantauan hidayatullah.com hari ini, Rabu (10/08/2022), warganet (netizen) menyerukan kembali kasus pembunuhan sejumlah laskar FPI beberapa waktu lalu yang dikenal dengan istilah “KM 50”.

Cuitan KM 50 pun menjadi trending topic nasional di media sosial.

Akun @cybsquad_ pada Rabu (10/08/2022) menulis di Twitter:
“Merawat ingat. Peristiwa KM 50 dulu katanya melawan petugas, tembak menembak . Pak sambo ayo bernyanyilah yg merdu.”

Bahkan ada netizen yang menyebut-nyebut kasus terkait pembunuhan Brigadir J itu sebagai mubahalah terkait kasus KM 50.

“Mubahala (mubahalah, red) km 50 sedang berjalan .. satu persatu pelaku mulai terhinakan soal yg terkena duluan hanya Allah yg Maha Tau alasannya. Ingat janji Allah itu pasti,” tulis @Andihilman18 di Twitter kemarin.
“Resmi di tetapkan 4 Tersangka

  1. Bharada E Penembakan
  2. Brigadir RR Turut membantu & Menyaksikan
  3. Turut membantu & menyaksikan
  4. Irjen FS menyuruh melakukan & menskenario pembunuhan

Tags: Breaking News Sambo KM 50 #polisitembakpolisi #SquadPenjagalKM5O,” kicau @capparuni.

︎ ︎Netizen juga meminta Kapolri agar kembali mengungkap kasus KM 50.

“Yth pak Kapolri, setelah modus duren 3 gagal. Ditunggu, pak di KM 50. Setidaknya ada 3 irisan dari duren 3 ke KM50:
1.Pelukan teletabis & kecup kening
2.Brigjen HK ikut tampil di media kasus “tembak-menembak KM50”
3.modus cctv rusak, misteri glock 17 vs pestol,samurai&clurit KM50,” twit
dari @RadarKorupsi, Rabu (10/08/2022).

“Melihat “keterlibatan” Sambo pada kasus terbunuhnya Brigadir J, kok saya merasa kasus terbakarnya Kejaksaan Agung dan pembunuhan KM 50 sangat layak dibuka kembali. 😴,” kicau @hipohan (08/08/2022).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIIrjen Ferdy SamboKapolriKM 50pembunuhanpolisiPolri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bahagianya Warga Rutan Kolaka Dapat Al-Quran
Tulisan selanjutnya bintara polisi Dalih Pembinaan Disiplin, 20 Bintara Polri Dianiaya 22 Polisi Senior di Jambi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?