Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK Klarifikasi Pernyataan Jubirnya terkait Presiden 2 Periode Boleh Maju sebagai Cawapres

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 September 2022 13:17 1:17 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 September 2022 13:17
Bagikan
kebebasan seksual lgbt
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Konstitusi atau MK mengklarifikasi pernyataan juru bicaranya sendiri, Fajar Laksono, soal presiden yang telah menjabat 2 periode boleh maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) utuk periode berikutnya.

Daftar isi
  • MK: Pernyataan Humas Tak untuk Diberitakan
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

“Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,” demikian keterangan tertulis dari Humas MK, Kamis, 15 September 2022.

Dalam pemberitaan media sebelumnya, Fajar mendasarkan argumen pada Pasal 7 UU 1945. Pasal itu berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Pernyataan Fajar, yang juga sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI inilah yang kemudian dikritik sejumlah pihak.

Salah satu kritik dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, yang menyebut UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjawab selama 2 kali 5 tahun. “Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres,” kata dia saat dihubungi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

MK, dilansir oleh Tempo, lalu mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WA. “Bukan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.”

MK: Pernyataan Humas Tak untuk Diberitakan

MK menyebut Fajar Laksono juga merupakan pengajar akademisi. Oleh karena itu dalam beberapa kesempatan selama ini, kata MK, Fajar membuka ruang bagi wartawan yang ingin mendiskusikan isu-isu publik aktual. Baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WhatsApp, atau sambungan telepon.

“Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.” Umumnya, kata MK, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan.

“Sehubungan dengan itu, pada saat menjawab chatt WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan. Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif,” ujar pihak MK.

Di sisi lain, isu soal Jokowi jadi cawapres sempat keluar dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Ia mengatakan tak menutup kemungkinan memasangkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai Capres dan Jokowi sebagai Cawapres pada Pemilu Presiden 2024.

“Ya kalau kemungkinan ya ada saja,” ungkap Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.  

Dia menegaskan, secara konstitusional tak ada aturan yang melarang Jokowi maju kembali di ajang Pilpres, asal menjadi Cawapres. Meski begitu, Habiburokhman mengaku tak bisa berbicara lebih banyak terkait kemungkinan cawapres yang akan diusung Gerindra sebab kewenangannya berada di tangan Prabowo.

“Kalau secara konstitusi memungkinkan, tapi dalam konteks politik itu bukan kewenangan saya, kewenangan ada di Pak Prabowo, Ketua Umum Partai Gerindra,” kata dia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cawapresMahkamah KonstitusiPresiden 2 Periode
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 36 Persen Warga Palestina Hidup di Bawah Garis Kemiskinan
Tulisan selanjutnya Partai pelita Jubir MK Sebut Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres, Din Syamsuddin Minta untuk Dicopot

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah

Berita
21 Juni 2026 15:00
AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
Pengadilan Penjarakan Orang Tua dari Bocah Pelaku Penembakan di Sekolah Beograd Serbia 2023
Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia

Terbaru

  • Serangan Islamofobia, Imam Masjid di Kanada Diserang usai Pimpin Shalat Berjamaah
  • Kabar Mualaf Giancarlo Esposito: Aktor “Breaking Bad” Dilaporkan Memeluk Islam di Saudi
  • Al Jazeera Desak Masyarakat Internasional Hukum ‘Israel’ usai Pembunuhan Jurnalisnya
  • Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah
  • Gegara Perang Iran Saudi Aramco Pertimbangan Perluasan Kapasitas Penyimpanan di Luar Negeri
  • ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah
  • Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
  • Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat
  • Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia
  • Pentagon Perlu $80 Miliar untuk Tutup Biaya Perang Iran dll

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?