Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Palestina di Ramallah hari Jumat (22/10) memutuskan bahwa orang-orang Palestina asal Gaza yang tinggal di Tepi Barat dapat mengubah status tempat tinggal mereka. Dengan demikian ribuan orang yang semula mobilitasnya di Tepi Barat terbatas, sekarang bisa bergerak leluasa.
Selama ini, warga Palestina yang memegang kartu identitas beralamat Gaza, beresiko dipulangkan kembali jika melintasi sebuah pos pemeriksaan Israel di Tepi Barat. Bahkan meskipun mereka telah menetap di Tepi Barat selama bertahun-tahun, berkeluarga dan punya pekerjaan di sana. Sehingga walaupun mereka datang ke Tepi Barat secara sah, mereka terpaksa hidup dalam persembunyian, tidak bisa bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
Menurut pengacara Mousa Mansour, keputusan Mahkamah Agung tersebut dibuat setelah pengusaha Eyhab Al-Ashqar mengajukan permohonan ke Departemen Urusan Sipil Otorita Palestina untuk mengubah alamatnya dari Jalur Gaza ke Tepi Barat, tempat tinggalnya yang sekarang. Permohonan Al-Ashqar ditolak, yang berarti hal itu melanggar Pasal 32 dari Hukum Dasar Palestina yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran atas kebebasan individu dianggap sebagai kejahatan.
Al-Ashqar kemudian mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung Palestina, lalu hakim Al-Hatou serta Mustafa Al-Qaq mengabulkan tuntutannya.
Keputusan Mahkamah menyatakan bahwa Departemen Urusan Sipil harus menerima dan memproses permohonan perpindahan alamat sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian transfer otoritas yang ditandatangani oleh PLO dan Israel.
Menurut Mansour, perjanjian tersebut menjamin adanya kebebasan warga Palestina untuk berpindah tempat atau bepergian. Dengan demikian, jika ada warga Palestina yang mengubah alamatnya, maka pihak Palestina wajib memberitahukannya kepada Israel.
Menurut sebuah laporan bulan Nopember 2009 yang dikeluarkan oleh organisasi HAM Israel bernama Gisha, Departemen Urusan Sipil Otorita Palestina memperkirakan ada 25.000 warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat namun beralamat di Gaza. Laporan itu mencatat bahwa orang-orang tersebut sering dibatasi pergerakannya hingga beberapa kilometer saja. Pihak Israel juga kerap menggerebek rumah-rumah warga palestina untuk kemudian mendeportasi mereka yang beralamat di Gaza. Laporan tersebut dipublikasikan setelah militer Israel gencar melakukan pemulangan paksa warga Jalur Gaza agar keluar dari Tepi Barat.[di/maan/hidayatullah.com]