Hidayatullah.com–Dua orang Palestina, termasuk remaja tunarungu, meninggal dunia usai luka yang diderita selama protes Great March of Return yang sedang berlangsung di Jalur Gaza yang terjajah.
Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan bahwa Tahrir Mahmoud Wahba, 18 tahun, yang tuli, meninggal Senin kemarin, dilansir Middle East Monitor.
Remaja itu ditembak di kepala oleh pasukan penjajah Israel aksi damai ‘Kembali ke Palestina’ yang terjajah pada Jumat di distrik Jalur Gaza selatan Khan Younis, dekat kamp pengungsi Al-Awdeh.
Pada larut malam, kementerian itu melaporkan bahwa seorang pemuda Palestina, yang diidentifikasi bernama Abdullah Muhammad Al-Shamali, menyerah pada luka yang dideritanya pada hari Jumat.
Al-Shamali adalah penduduk dari kota selatan Rafah.
Menurut Departemen Kesehatan, kematian Wahba dan Al-Shamali membawa jumlah korban tewas total di Gaza sejak Great March of Return dimulai pada 30 Maret hingga 41 Palestina, termasuk setidaknya tiga anak di bawah umur dan seorang jurnalis.
WHO juga mengkritik Israel karena merugikan personel medis, yang menyatakan bahwa 48 staf medis telah terluka oleh tembakan Israel ketika mencoba untuk mengevakuasi yang terluka. Setidaknya 19 ambulans juga diyakini telah ditargetkan oleh tembakan penembak jitu atau granat gas air mata.
Protes besar-besaran tanpa kekerasan di Gaza telah melihat ribuan pengungsi Palestina keluar untuk menuntut hak kolektif mereka kembali ke tanah air mereka.
Baca: Jumlah Korban Gugur oleh Sniper Zionis di Gaza menjadi 40 Orang
#GreatMarchOfReturn
Protes enam minggu itu akan berakhir pada 15 Mei, peringatan ke-70 Nakbah (malapetaka) ketika ‘Negara palsu’ Israel berdiri setelah pengusiran paksa hampir satu juta warga Palestina dari kampung-kampung mereka.
Sebelum protes pekan lalu, para ahli hak asasi manusia PBB mengutuk “penggunaan senjata tajam terus menerus, termasuk amunisi hidup” oleh pasukan penajah “terhadap sebagian besar pendukung aksi damai dan pengamat Palestina yang tidak bersenjata”, selanjutnya menyerukan pihak Israel untuk menegakkan tanggung jawabnya di bawah hukum internasional.*/Sirajuddin Muslim