Hidayatullah.com—Penjajah Israel tidak hanya pembantaian, melakukan pemindahan paksa dan merampas hal warga Palestina, namun mereka juga melakukan kejahatan di tempat-tempat keagamaan, terlebih di Masjid-masjid di Kota Tua Al-Quds, sebagai upaya untuk memusnahkan kekuasaan Allah dan untuk melakukan yahudisasi kota suci itu.
Kota Tua Al-Quds memiliki 43 Masjid yang sedang diserang oleh penjajah Zionis dengan berbagai cara. Sehingga catatan kejahatan mereka menjadi lebih banyak. Termasuk kejahatannya terhadap Masjid Jami’ Al-Umari yang terletak di lorong Al-Sharaf.
Masjid ini merupakan salah satu dari simbol Islam yang terkemuka di Kota Tua Al-Quds, namun masih ditutup untuk orang-orang yang ingin shalat di sana.
Seorang pemandu wisata bernama Robin Abu Syamsiah menjelaskan Masjid Al-Umari terletak di tempat yang diklaim penjajah Zionis sebagai wilayah Yahudi, di bagian selatan dari Lorong Al-Sharaf yang mengarah ke Lorong Maghribah di sebelah barat.
Kepada Pelestine Information Centre (PIC), Abu Syamsiah juga menambahkan, Masjid Al-Umari saat ini dikepung oleh dua sinagog.
“Salah satu sinagog itu berada di utara, dibangun pada abad ke-19 oleh para imigran Yahudi (Ashkenazi) dari berbagai negara. Sinagog yang satunya adalah Sinagog Al-Khurab yang dibuka pada 16 April 2010. Sinagog ini didirikan di atas tanah wakaf umat Islam.
- Zionis Israel Larang Shalat Jumat dan Tahan Mufti Agung Al-Quds
- Dua Masjid ‘Umari di Gaza, Dua Sejarah Hebat
Dilaporkan dari beberapa sumber bahwa tanah wakaf itu adalah tanah Masjid Al-Umari, yang terletak sejauh 50 meter dari Masjid al Umari. Di sebelah barat ada dua gedung keagamaan Yahudi, sebuah kantor polisi di pinggir jalan yang terpisah dari masjid, dan beberapa toko,” ungkap Abu Syamsiah kepada PIC.
Hal penting lainnya adalah Masjid Jami’ Al-Umari dibangun di atas tanah milik seorang Muslim sebelum masa pertengahan dari abad ke-8 Hijriyah/abad ke-15 masehi. Akan tetapi setelah pendudukan (perampasan) penjajah Israel pada tahun 1967, masjid ini mulai dikelilingi pemukiman ilegal Yahudi dan membuat Masjid Jami’ Al-Umari menjadi tempat yang sensitif.
Sejarah Masjid
Masjid Jami’ al Umari dibangun Abad ke 8 Hijiryah. Sehubungan dengan tanggal pendirian Masjid Al-Umari, Abu Syamsiyah mengatakan, “Tanggal pendirian Masjid Jami’ Al-Umari lebih dekat daripada tanggal wakafnya. Sejarawan Al-Quds, Mujiruddin Al-Hambali menyebut pembangunan menara masjid dari arah kiblat itu baru dibangun setelah Abad ke-8 Hijriyah. Al-Hambali juga menginformasikan bahwa salah satu lantai yang berdekatan dengan masjid dibangun pada tahun 878 H/1473 M, yang menyimpulkan bahwa masjid dibangun sebelum periode tersebut,” ujarnya dikutip PIC.
“Orang-orang yang hendak shalat di Masjid Jami’ Al-Umari harus melewati pagar besi di dekat jalan. Kemudian naik melalui lorong sepanjang kurang lebih 6 meter. Lalu melalui beberapa pintu yang menuju ke sebuah halaman terbuka yang di tengah-tengahnya ada Kubah Batu, yang menghadap ke sebuah pintu yang akan menuju ke tempat shalat, yang menurut dokumen dari Lembaga Revitalisasi Warisan dan Penelitian Islam, memiliki luas 30 m2,” lanjut Abu Syamsiah.
Masjid Jami’ Al-Umari tidak terlepas dari lengkungan-lengkungan yang bertitik temu di sebuah lubang di tengah dan berfungsi sebagai saluran ventilasi dan penerangan. Lubang ini beserta tiga jendela lain, yaitu dua jendela di dinding sebelah timur, dan satu jendela di sebelah barat, semuanya membentuk persegi menara yang indah dan bergaya seperti menara kesultanan. Tingginya sekitar 15 meter dan di dinding sebelah selatan telah dibangun sebuah mihrab.
Masjid Jami’ Al-Umari ini lantainya telah dikeramik dan dihias dengan bufet. Berikutnya sebelah selatan Masjid dengan wilayah terbuka seluas 1.5 × 7.2 m dan di sekelilingnya ada pagar pembatas.
Wilayah ini dapat dimasuki dari pintu yang menuju ke pagar besi di wilayah barat daya. Melewati pagar ini akan menuju ke tempat wudhu, toilet dan midhat di mana orang yang selesai wudhu dapat duduk di sana. Setelah tempat ini ada ruangan kecil seluas 2×3 m yang dekat dengan pintu masuk Masjid, dan digunakan oleh orang-orang yang shalat untuk meletakkan barang bawaan mereka.
- Israel Larang Lebih 600 Panggilan Adzan dari Masjid Ibrahimi selama 2015
- Zionis-Israel Larang Adzan Di Masjid Ibrahimi
Beberapa pendapat yang kuat menunjukkan bahwa Masjid Jami’ al Umari ini tetap digunakan pada masa Kekhalifahan Utsmani (Ottoman), yang memerlukan penunjukan petugas dan imam masjid dari waktu ke waktu.
Di antaranya adalah Syaikh Abu Daud dan anaknya, Haji Ahmad. Sedangkan tanah wakaf Masjid Jami’ Al-Umari meliputi 6 toko terdekat dari masjid, sebuah rumah dengan dua kamar, dan Hakurah yang dikenal dengan nama Hakurah al Qasarah di Lorong Al-Armenia.
Dewan Perwakafan di Al-Quds telah menganggap Masjid Jami’ Al-Umari sebagai sesuatu yang penting. Mereka juga telah melakukan perbaikan dan perawatan yang dibutuhkan, dengan membangun dinding penahan, mempergelap menara, dan juga membangun kembali dinding di luar dan di dalam Masjid Al-Umari dengan bebatuan.
Sementa aitu, penjajah Israel melakukan penggalian di sekeliling Masjid Jami’ Al-Umari dan mereka menyebutnya sebagai perluasan kampung Yahudi illegal sejak tahun 1972.
Biasanya hanya shalat Dhuhur dan ‘Ashar saja tanpa terdengar suara adzan. Tapi yang lebih sering, Masjid Jami’ al Umari ini ditutup tanpa pelaksanaan shalat sama sekali. */Ja’far Auzan Muzakki