Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

‘Israel’ Larang Umat Muslim Shalat di Masjid Jami’ Al-Umari Selama 46 Tahun

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Agustus 2018 20:49 8:49 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Agustus 2018 23:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Penjajah Israel tidak hanya pembantaian, melakukan pemindahan paksa dan merampas hal warga Palestina, namun mereka juga melakukan kejahatan di tempat-tempat keagamaan, terlebih di Masjid-masjid di Kota Tua Al-Quds, sebagai upaya untuk memusnahkan kekuasaan Allah dan untuk melakukan yahudisasi kota suci itu.

Kota Tua Al-Quds memiliki 43 Masjid yang sedang diserang oleh penjajah Zionis dengan berbagai cara. Sehingga catatan kejahatan mereka menjadi lebih banyak. Termasuk kejahatannya terhadap Masjid Jami’ Al-Umari yang terletak di lorong Al-Sharaf.

Masjid ini merupakan salah satu dari simbol Islam yang terkemuka di Kota Tua Al-Quds, namun masih ditutup untuk orang-orang yang ingin shalat di sana.

Seorang pemandu wisata bernama Robin Abu Syamsiah menjelaskan Masjid Al-Umari terletak di tempat yang diklaim penjajah Zionis sebagai wilayah Yahudi, di bagian selatan dari Lorong Al-Sharaf yang mengarah ke Lorong Maghribah di sebelah barat.

Kepada Pelestine Information Centre (PIC), Abu Syamsiah juga menambahkan, Masjid Al-Umari saat ini dikepung oleh dua sinagog.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

“Salah satu sinagog itu berada di utara, dibangun pada abad ke-19 oleh para imigran Yahudi (Ashkenazi) dari berbagai negara. Sinagog yang satunya adalah Sinagog Al-Khurab yang dibuka pada 16 April 2010. Sinagog ini didirikan di atas tanah wakaf umat Islam.

  • Zionis Israel Larang Shalat Jumat dan Tahan Mufti Agung Al-Quds
  • Dua Masjid ‘Umari di Gaza, Dua Sejarah Hebat

Dilaporkan dari beberapa sumber bahwa tanah wakaf itu adalah tanah Masjid Al-Umari, yang terletak sejauh 50 meter dari Masjid al Umari. Di sebelah barat ada dua gedung keagamaan Yahudi, sebuah kantor polisi di pinggir jalan yang terpisah dari masjid, dan beberapa toko,” ungkap Abu Syamsiah kepada PIC.

Hal penting lainnya adalah Masjid Jami’ Al-Umari dibangun di atas tanah milik seorang Muslim sebelum masa pertengahan dari abad ke-8 Hijriyah/abad ke-15 masehi. Akan tetapi setelah pendudukan (perampasan) penjajah Israel pada tahun 1967, masjid ini mulai dikelilingi pemukiman ilegal Yahudi dan membuat Masjid Jami’ Al-Umari menjadi tempat yang sensitif.

Sejarah Masjid

Masjid Jami’ al Umari dibangun Abad ke 8 Hijiryah. Sehubungan dengan tanggal pendirian Masjid Al-Umari, Abu Syamsiyah mengatakan, “Tanggal pendirian Masjid Jami’ Al-Umari lebih dekat daripada tanggal wakafnya. Sejarawan Al-Quds, Mujiruddin Al-Hambali menyebut pembangunan menara masjid dari arah kiblat itu baru dibangun setelah Abad ke-8 Hijriyah. Al-Hambali juga menginformasikan bahwa salah satu lantai yang berdekatan dengan masjid dibangun pada tahun 878 H/1473 M, yang menyimpulkan bahwa masjid dibangun sebelum periode tersebut,” ujarnya dikutip PIC.

“Orang-orang yang hendak shalat di Masjid Jami’ Al-Umari harus melewati pagar besi di dekat jalan. Kemudian naik melalui lorong sepanjang kurang lebih 6 meter. Lalu melalui beberapa pintu yang menuju ke sebuah halaman terbuka yang di tengah-tengahnya ada Kubah Batu, yang menghadap ke sebuah pintu yang akan menuju ke tempat shalat, yang menurut dokumen dari Lembaga Revitalisasi Warisan dan Penelitian Islam, memiliki luas 30 m2,” lanjut Abu Syamsiah.

Masjid Jami’ Al-Umari tidak terlepas dari lengkungan-lengkungan yang bertitik temu di sebuah lubang di tengah dan berfungsi sebagai saluran ventilasi dan penerangan. Lubang ini beserta tiga jendela lain, yaitu dua jendela di dinding sebelah timur, dan satu jendela di sebelah barat, semuanya membentuk persegi menara yang indah dan bergaya seperti menara kesultanan. Tingginya sekitar 15 meter dan di dinding sebelah selatan telah dibangun sebuah mihrab.

Masjid Jami’ Al-Umari ini lantainya telah dikeramik dan dihias dengan bufet. Berikutnya sebelah selatan Masjid dengan wilayah terbuka seluas 1.5 × 7.2 m dan di sekelilingnya ada pagar pembatas.

Wilayah ini dapat dimasuki dari pintu yang menuju ke pagar besi di wilayah barat daya. Melewati pagar ini akan menuju ke tempat wudhu, toilet dan midhat di mana orang yang selesai wudhu dapat duduk di sana. Setelah tempat ini ada ruangan kecil seluas 2×3 m yang dekat dengan pintu masuk Masjid, dan digunakan oleh orang-orang yang shalat untuk meletakkan barang bawaan mereka.

  •  Israel Larang Lebih 600 Panggilan Adzan dari Masjid Ibrahimi selama 2015 
  • Zionis-Israel Larang Adzan Di Masjid Ibrahimi

Beberapa pendapat yang kuat menunjukkan bahwa Masjid Jami’ al Umari ini tetap digunakan pada masa Kekhalifahan Utsmani (Ottoman), yang memerlukan penunjukan petugas dan imam masjid dari waktu ke waktu.

Di antaranya adalah Syaikh Abu Daud dan anaknya, Haji Ahmad. Sedangkan tanah wakaf Masjid Jami’ Al-Umari meliputi 6 toko terdekat dari masjid, sebuah rumah dengan dua kamar, dan Hakurah yang dikenal dengan nama Hakurah al Qasarah di Lorong Al-Armenia.

Dewan Perwakafan di Al-Quds telah menganggap Masjid Jami’ Al-Umari sebagai sesuatu yang penting. Mereka juga telah melakukan perbaikan dan perawatan yang dibutuhkan, dengan membangun dinding penahan, mempergelap menara, dan juga membangun kembali dinding di luar dan di dalam Masjid Al-Umari dengan bebatuan.

Sementa aitu, penjajah Israel melakukan penggalian di sekeliling Masjid Jami’ Al-Umari dan mereka menyebutnya sebagai perluasan kampung Yahudi illegal sejak tahun 1972.

Biasanya hanya shalat Dhuhur dan ‘Ashar saja tanpa terdengar suara adzan. Tapi yang lebih sering,  Masjid Jami’ al Umari ini ditutup tanpa pelaksanaan shalat sama sekali. */Ja’far Auzan Muzakki

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al-QudsisraelKota Tuapalestinapemukim ilegalpenjajah IsraelshalatyahudiyahudisasiZionis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya HRW Mendesak Bangladesh Meningkatkan Kehidupan Pengungsi Rohingya
Tulisan selanjutnya Anak Buah Paul Manafort Beberkan Kejahatan Manajer Kampanye Pilpres Trump

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?