Hidayatullah.com–Samir Sirsawi (52), seorang Palestina dari kota pelabuhan ‘Israel’ utara Haifa, dibebaskan dari penjara hari Rabu setelah menyelesaikan 30 tahun dalam tahanan, menurut Lembaga Tahanan Palestina (PPS), tulis WAFA.
Sirsawi seharusnya dibebaskan pada tahun 2014 dalam sebuah kesepakatan yang ditengahi oleh mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry di mana penjajah ‘Israel’ akan membebaskan semua tahanan Palestina yang ditahan sejak sebelum penandatanganan Perjanjian Oslo pada tahun 1993.
Namun, penjajah ‘Israel’ mengingkari kesepakatan, yang merupakan alasan kegagalan rencana perdamaian Kerry dan kebuntuan saat ini dalam proses perdamaian.
Baca: ‘Israel’ Hukum Tahanan Palestina karena Terbitkan Sebuah Novel
Dengan pembebasan Sirsawi, 27 warga Palestina tetap dipenjara sejak sebelum tahun 1993, 12 dari mereka berasal dari kota-kota di Palestina yang kini dijajah ‘Israel’, termasuk Karim Younis, tahanan terpanjang Palestina di ‘Israel’.
Baca: ‘Israel’ Hukum Palestina karena Bayar Rakyatnya yang Dipenjara
Menurut Anadolu, Sirsawi ditahan dan dijatuhkan hukuman 30 tahun penjara karena dugaan melakukan aksi pelemparan bahan peledak di sebuah jalan di Kota Haifa pada 1988.
Menurut sumber resmi Palestina, ada sekitar 6.500 warga Palestina di penjara ‘Israel’.
Sumber yang sama mengatakan bahwa 12 dari tahanan Palestina itu juga memiliki kewarganegaraan ‘Israel’.*