Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Otoritas Palestina Desak Penyelidikan Internasional Terkait Penggalian ‘Israel’ di Yerusalem Timur

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Januari 2019 08:33 8:33 am
Ahmad
Dipublikasikan 1 Januari 2019 08:30
Bagikan
Baitul Maqdis atau Yerusalem yang cantik
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Luar Negeri Palestina menyerukan pembentukan komisi internasional untuk menyelidiki penggalian ‘Israel’ di Yerusalem Timur dan di bawah Kompleks Masjid Al-Aqsa.

Lewat sebuah pernyataan yang dirilis hari Sabtu, kementerian memperingatkan bahwa penggalian ‘Israel’ menimbulkan ancaman besar bagi rumah-rumah Palestina di kota yang diduduki.

“Penggalian ini bertujuan untuk menyebabkan keretakan di rumah-rumah Palestina, sehingga otoritas ‘Israel’ nantinya akan memerintahkan penduduk untuk meninggalkan rumah-rumah mereka dengan alasan karena mereka tak punya tempat tinggal yang layak,” papar kementerian itu dikutip Anadolu Agency.

Kementerian menyebut penggusuran rumah Palestina oleh ‘Israel’ sebagai “pembersihan etnis sistematis dalam skala besar”.

Baca: Otoritas Palestina Mendesak Hamas Menyerahkan Keamanan Gaza

Hingga saat ini, otoritas ‘Israel’ belum menanggapi pernyataan kementerian tersebut.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Sementara itu, ‘Israel’ menolak akses masuk UNESCO untuk memeriksa situs-situs suci di Yerusalem Timur.

Baca: Dunia Mengutuk Keputusan AS Membuka Kedutaan di Baitul Maqdis 

Pada Juli 2017, dewan eksekutif UNESCO mengadopsi resolusi yang mengecam “kegagalan otoritas pendudukan ‘Israel’ untuk menghentikan penggalian dan praktik ilegal lainnya di Yerusalem Timur, khususnya di dan sekitar Kota Tua”.

Setahun sebelumnya, UNESCO mengeluarkan resolusi yang menyebut Yerusalem sebagai kota “pendudukan” dan ‘Israel’ sebagai “penguasa pendudukan” yang artinya – di bawah hukum internasional – tidak memiliki kedaulatan atas kota bersejarah itu.

Resolusi yang sama menyatakan bahwa Kota Tua Yerusalem (Baitul Maqdis)) adalah “milik Palestina” dan menegaskannya sebagai identitas dan warisan “Muslim dan Kristen”.

‘Israel’ menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-’Israel’ 1967. Dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional, ‘Israel’ secara sepihak menguasai kota itu pada 1980, dan mengklaimnya sebagai ibu kota “abadi dan utuh”. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baitrul MaqdisisraelKota TuapalestinapenjajahYerusalem timurZionis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menag: 2018, Kerukunan Antarumat Beragama Terjaga Baik
Tulisan selanjutnya Mahathir Berjanji Akan Jadi Perdana Menteri Malaysia Sementara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?