Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pegawai Pajak Jepang Pilih Mundur Setelah Hasilkan Uang ¥200 Juta Saat Cuti Paternal

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 April 2024 13:24 1:24 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 April 2024 13:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang pegawai muda kantor pajak di bagian utara Jepang memilih mundur setelah menghasilkan uang hampir ¥200 juta atau sekitar 20,4 miliar rupiah selama menjalani cuti paternal.

Akibat rezeki nomplok itu, pegawai tersebut menghadapi sanksi satu bulan skors, tetapi dia memilih untuk mengundurkan diri, kata Kantor Perpajakan Daerah Sendai seperti dilansir Asahi Shimbun Sabtu (27/4/2024).

Berdasarkan undang-undang di Jepang aparatur sipil negara dilarang memiliki pekerjaan sampingan.

Pria berusia 20-an tahun itu berdinas di Prefektur Fukushima dan menjalani cuti paternal karena istrinya melahirkan antara Agustus 2022 dan Februari 2023. Selama masa cuti, dia berhasil melakukan penjualan mobil bekas sebanyak 62 unit dan empat ponsel.

Kantor pajak mengatakan dia membeli mobil bekas lewat lelang online dan dari dealer mobil kemudian menjualnya kembali. 

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Dia mengaku sejak lama menggemari otomotif dan memutuskan untuk melakukan jual-beli ketika menyadari harga kendaraan bekas naik dan dia mungkin bisa mendapatkan untung dari sana.

“Meskipun saya mengetahui tindakan itu salah, saya menikmati membeli, mengirim dan menjual kendaraan. Saya tidak bisa berhenti. Saya mojon maaf,” katanya kepada kantor pajak tempatnya bekerja.

Dia menjelaskan uang yang diperolehnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selama masa cuti paternal dia tidak mendapatkan gaji, dia hanya mendapatkan semacam bantuan dari asosiasi, yang jumlahnya tidak sampai setengah dari gaji bulanan sebagai pegawai.

Ketika seorang ASN Jepang menjalani cuti paternal atau maternal, dia mendapatkan jaminan bisa kembali bekerja setelah cuti selesai. Namun, ada aturan yang melarang ASN melakoni pekerjaan sampingan kecuali mendapatkan izin dari kepada departemennya. Menjual barang-barang milik pribadi tidak masalah.

“Namun, jual-beli yang dilakukan berulang dan berkelanjutan dianggap sebagai bisnis dan ini yang menjadi masalah,” kata Wataru Yasugahira, seorang staf humas dari kantor perpajakan.

“Dalam kasus seperti ini, kalaupun dia meminta izin, pasti tidak akan diberikan,” imbuhnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jepang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gudang Amunisi Meledak Nyawa 20 Tentara Kamboja Melayang
Tulisan selanjutnya Moqtada Sadr Suarakan Dukungan untuk Demonstrasi pro-Palestina di Perguruan Tinggi Amerika

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?