Hidayatullah.com–Pria Yordania dalam gambar di samping, pastinya bukan tidak bisa membaca atau tidak mengerti maksud tulisan yang ada di hadapannya. Namun seperti halnya di Indonesia dan seluruh dunia, papan larangan memang tidak bisa menghentikan perokok untuk menyalakan api dan menyulut batang rokoknya.
Yordania mungkin salah satu negara yang paling banyak memasang papan peringatan dilarang merokok, sekaligus paling banyak pelanggarnya.
Simak saja pengalaman seorang misionaris asal Amerika yang diceritakan dalam blognya. Di Pusat Bahasa Universitas Yordania ada banyak papan larangan, baik di luar maupun di dalam ruangan. Tapi ternyata banyak juga yang asyik merokok di dekat papan tersebut. Sebuah taksi memasang stiker “rokok coret”, tapi supirnya merokok di dalamnya. Di sebuah pujasera sedikitnya ada 20 tulisan dilarang merokok, yang ditempel di dinding hingga langit-langit. Tapi, setiap kali berkunjung ke sana, selalu ada orang yang merokok.
Di situs Bandara Udara Internasional Ratu Alia, pengunjung asal Inggris menuliskan kesannya. Seorang petugas keamanan tanpa merasa bersalah menyalakan rokoknya tepat di bawah papan larangan merokok. Sebuah tindakan yang tidak patut, tulisnya.
Sedangkan seorang pengunjung dari Prancis menuliskan kekecewaannya yang mendalam. Bandara Udara Ratu Alia tidak patut disebut bandara internasional. Sebab para petugas di sana, baik keamanan, petugas bandara, dan juga pelayan toko, banyak yang merokok tepat di bawah papan larangan merokok. Saya pulang dalam keadaan bau seperti ikan mati, tulisnya.
Papan memang hanya bisa memberi peringatan.
Satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan Masyarakat yang berisi larangan merokok di tempat-tempat umum diberlakukan Kerajaan Yordania, seorang pejabat mengatakan bahwa pihak berwenang telah gagal dalam pelaksanaannya.
Malek Habashneh, direktur di Kementerian Kesehatan Yordania yang bertugas memberikan peringatan kepada publik, mengatakan kepada The Jordan Times awal bulan ini bahwa pemberlakuan hukum itu tidak akan berhasil hingga kebiasaan masyarakat dalam masalah rokok berubah.
Peraturan hukum yang diberlakukan sejak Januari 2009 itu, sengaja diimplementasikan secara bertahap, agar masyarakat bisa mengerti dan mematuhi aturan untuk tidak merokok di tempat-tempat umum.
Pihak kementerian memulainya dengan larangan merokok di lingkungan kantor pemerintah pada bulan Januari 2009. Kemudian, disusul larangan merokok di pusat-pusat perbelanjaan dan Bandara Udara Internasional Ratu Alia pada bulan Maret. Merokok di restoran-restoran cepat saji dilarang sejak bulan Juni.
Habashneh mengatakan, pemberlakuan peraturan itu selama satu tahun ini, telah membantu pihak-pihak yang peduli untuk menemukan termpat-tempat mana yang masih perlu mendapat perhatian.
Tantangan utama menurut Habashneh, adalah mengubah kebiasaan para perokok.
“Sebagian perokok egois dan bahkan tidak mau mengerti bahaya yang mereka timbulkan bagi kesehatan orang-orang di sekitarnya,” kata Habashneh, seraya menambahkan bahwa yang bisa mengubah kebiasaan buruk itu bukanlah kementerian atau pihak lain, melainkan kesadaran dari perokok itu sendiri.
Kementerian Kesehatan, pihak yang paling bertanggung jawab atas terlaksananya peraturan itu, memiliki 100 orang pengawas di seluruh wilayah administratif. Jumlah itu masih terlalu kecil, kata Habashneh.
“Para pengawas ini tidak bisa mengawasi seluruh pusat perbelanjaan yang ada atau mencakup seluruh wilayah di negara ini. Lagipula mereka bekerja pada siang hari, sementara kebanyakan pelanggaran justru dilakukan pada malam hari,” papar Habashneh.
Lebih parah lagi, pihak-pihak yang terkait langsung dengan kementerian kesehatan juga masih melakukan pelanggaran.
“Beberapa pelanggaran yang terekam dalam catatan, terjadi di kementerian, rumah sakit umum dan pusat-pusat perawatan kesehatan utama,” katanya. Dua orang pegawai kantor kementerian di Amman dan satu di Karak telah ditindak, karena mereka kedapatan sedang merokok di dalam gedung.
Untuk menghentikan pelanggaran semacam itu, Menteri Kesehatan Nayef Fayez telah mengeluarkan selebaran berisi peringatan kepada para pegawai di kementeriannya. Bagi siapa saja yang melanggar Undang-Undang Kesehatan Masyarakat dengan merokok di gedung kementerian, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Masyarakat.
Hambatan lain yang harus ditanggulangi, adalah penerapan peraturan di restoran-restoran.
“Terakhir … yaitu penerapan larangan di restoran-restoran, yang seharusnya dimulai bulan Januari 2010. Tapi kami belum menerima rencana implementasi dari pihak restoran seagaimana yang telah disepakati,” ujar Habashneh. Rencana itu seharusnya sudah diserahkan oleh Asosiasi Restoran Yordania bulan Desember lalu.
Mengomentari rendahnya jumlah pelanggaran yang dibawa ke meja hijau sejak awal tahun, Habashneh mengatakan bahwa meskipun pelaksanaan undang-undang dimulai Januari 2009, pihak kementerian memutuskan untuk terlebih dahulu memberikan peringatan dan pendidikan kepada para pelanggar tentang prosedur dan ketentuan pemerintah tersebut. Tuntutan hukum hanya dikenakan bagi orang yang melakuan pelanggaran berulang.
“Ketika kami menemukan pelanggaran berulang, kami mulai menegakkan peraturan yang sebenarnya pada bulan Oktober,” kata Habashneh, dan menjelaskan semua kasus yang masuk kepengadilan saat ini adalah kasus selama tiga bulan terakhir.
Mereka yang dibawa ke pengadilan termasuk di antaranya adalah 6 orang pemilik toko dan 4 orang pengemudi yang mengirimkan argileh [tembakau yang dihisap dengan hookah atau shisha].
Para pemiliki toko tersebut mengijinkan orang merokok di toko-toko mereka yang terletak di pusat perbelanjaan. Sementara para pengemudi itu tidak memiliki ijin mengangkut argileh dan diberhentikan oleh polisi lalulintas.
Sedangkan tiga orang dokter yang merupakan pegawai kantor kementerian, telah dikenakan sanksi.
Menurut undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan tempat umum adalah rumah sakit, pusat pelayan kesehatan, sekolah, bioskop, gedung teater, perpustakaan, gedung-gedung pemerintah dan non-pemerintah, sarana transportasi umum, bandar udara, tempat bermain tertutup, gedung perkuliahan, dan lokasi lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Bagi siapa saja yang melanggar peraturan larangan merokok di tempat umum, diancam dengan hukuman penjara satu pekan hingga satu bulan atau denda sebesar 15 hingga 25 dinar. Hukuman yang sama berlaku bagi siapa saja yang menjual rokok kepada anak di bawah umur.
Menurut data Kementerian Kesehatan Yordania, sebanyak 29% orang dewasa di negara itu menghisap rokok, sementara 9,3% lainnya menghisap argileh.
Menurut ringkasan hasil pengamatan atas kebijakan pengendalian tembakau oleh Adel Belbeisi (staf Kementerian Kesehatan) dan kawan-kawan, yang dipublikasikan awal Desember lalu oleh situs National Center for Biotechnology Information AS, disebutkan bahwa 30-50% pelajar Yordania yang berusia 13-15 tahun merokok. Dan hampir 50% pria Yordania adalah perokok.
Yordania setiap tahunnya membuang uang sekitar 350 juta dinar (USD 500 juta) untuk belanja tembakau, yang menjadi penyebab utama penyakit jantung, kanker dan paru-paru. [di/jt/hidayatullah.com]