Hidayatullah.com — Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan aturan baru vaksin COVID-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat. Seluruh tenaga kesehatan sudah bisa menerima vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat mulai Jum’at, (29/7/2022).
Aturan baru tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
“Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan,” tulis keterangan oleh Kemenkes.
Vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua akan diberikan dengan jarak interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Pemberian dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” demikian bunyi keterangan surat tersebut.
“Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19,” lanjutnya.
Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta tergantung dari ketersediaan vaksin.
“Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada,” sambung keterangan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebut pelaksanaan vaksinasi ini sudah memperoleh izin dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
“Persetujuan ITAGI sudah ada, itu untuk kelompok risiko tinggi. Jadi hari ini akan dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua nakes,” kata Maxi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/7/2022).
Maxi mengatakan rekomendasi dari pemberian vaksinasi booster kedua nantinya juga berpotensi akan diberikan ke warga lanjut usia, dan mereka yang memiliki penyakit penyerta alias komorbid. Namun, rencana itu masih dikaji oleh pemerintah bersama dengan ITAGI.