Hidayatullah.com—China semakin memperketat aturan berinternet di negaranya dengan mengharuskan setiap pengguna mendaftarkan nama asli mereka dan melegalisasi penghapusan konten atau laman yang dianggap mengandung informasi ilegal.
Keputusan itu dibuat dalam penutupan pertemuan yang berlangsung selama lima hari, lapor Guardian (28/12/2012).
Kewajiban mendaftarkan nama asli pengguna internet diduga kuat untuk mengendalikan komentar-komentar atau aduan di berbagai forum dunia maya -yang kerap menggunakan nama samaran atau anonim- tentang pelanggaran yang dilakukan para pejabat dan dugaan korupsi.
Namun pemerintah Beijing berdalih, keputusan itu adalah untuk menekan jumlah surat elektronik sampah yang memenuhi inbox para pengguna internet.
Li Fei, wakil ketua komisi legislatif parlemen China mengatakan, rakyat China tidak perlu khawatir tidak dapat melaporkan kasus korupsi karena adanya peraturan tersebut.
“Ketika orang menggunakan haknya, termasuk hak menggunakan internet, mereka harus melakukannya sesuai dengan hukum dan konstitusi, dan tidak melanggar hak hukum negara, masyarakat … atau warga negara yang lain,” kata Li Fei dalam sebuah konferensi pers.
Menurut laporan Xinhua, peraturan baru itu mengharuskan setiap penyedia layanan internet meminta nama asli pelanggan mereka dan informasi pribadi lainnya sebelum mengizinkan pengguna memanfaatkan jaringan internet.
Awal tahun ini, pemerintah telah memaksa situs mikroblogging buatan China Weibo mendaftar pengguna mereka dengan nama asli.*