Sambungan artikel PERTAMA
Oleh: Rizky Mustikasari
SELAIN Sertifikasi Halal, dikenal istilah Labelisasi Halal, yaitu izin pencantuman label halal pada produk, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Departemen Kesehatan, setelah mendapat Sertifikasi Halal MUI.
Dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat untuk :
- Kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan Produk; dan
- Meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.
Dalam UU JPH dikenal istilah :
- BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), memiliki wewenang :
- merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
- menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
- melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
- melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
- melakukan akreditasi terhadap LPH;
- melakukan registrasi terhadap Auditor Halal;
- melakukan pengawasan terhadap JPH;
- melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
- melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
- LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), yaitu lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap Produk halal, yang bisa didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Wewenang penerbitan Sertifikat dan Label Halal dari LPPOM MUI dan BPOM DepKes beralih ke BPJPH melalui kerja sama dengan MUI dan LPH.
Tips Mudah Mengajarkan Halal-Haram kepada Anak
Usia dini anak dari 0-6 tahun yang populer dengan istilah usia emas (golden age) adalah masa-masa perkembangan anak secara mental, fisik, maupun spiritual. Pada usia ini, otak anak berkembang pesat hingga mencapai 80%. Anak akan mulai mempelajari segala hal, dan karakternya sudah terbentuk.
Bagi orangtua Muslim yang menginginkan anaknya menjadi sholeh/sholehah, dalam masa perkembangan kepribadian anak, rasa ingin tau, spontanitas, dan masa potensial untuk belajar, perlu juga menanamkan ketaqwaan anak. Salah satu di antaranya pengenalan tentang halal-haram.
Psikolog dan Pemerhati Anak-Anak, Zulia Ilmawati, memberikan 9 kiat mudah untuk mengenalkan makanan halal pada anak :
- Label Halal
Usahakan selalu membeli makanan yang telah mendapatkan sertifikat halal, mulai makanan ringan, jajanan, sampai saat akan memilih restoran. Untuk makanan dalam kemasan, label halal berupa lingkaran kecil di sudut atas atau bawah kemasan, yang di dalamnya terdapat kata halal. Dan untuk makanan yang tidak dikemas atau restoran, keterangan halal berupa lembaran kertas sertifikat yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI.
Meski yang tidak berlabel halal itu bukan berarti makanan haram, mengenalkan label halal penting demi mendidik anak untuk mulai berhati-hati sebelum membeli makanan.
- Kandungan Makanan
Biasakan anak untuk mengamati setiap kandungan makanan yang tercantum dalam kemasan. Jika di dalamnya terdapat bahan yang meragukan, gelatin misalnya, pastikan bahwa yang tercantum adalah gelatin dari sapi.
Gelatin biasanya terdapat pada makan yang lembut dan sedikit kenyal, seperti es krim, permen lunak, dan puding. Tiga jenis makanan favorit anak.
- Tanamkan Kehalalan
Penting juga diajarkan kepada anak, bahwa makanan yang halal tidak hanya dilihat dari zatnya, tapi juga dari cara memperolehnya.
Makanan yang zatnya halal, tetapi didapat dengan cara yang haram, menjdai haram juga. Misal, ayam goreng yang halal dimakan, jika didapat dengan xara mengambil bekal temannya saat makan siang di sekolah, menjadi haram.
- Kenalkan Makanan Haram
Sekali waktu, saat berbelanja di supermarket, jika ada makanan haram yang dijual, tunjukkanlah kepada anak, perbedaan daging sapi dan daging babi misalnya, mulai dari warna, tekstur, dan aromanya. Selain makanan, anak juga bisa dikenalkan dengan minuman beralkohol yang haram dikonsumsi, seperti bir, dan minuman haram lainnya. Tekankan kepada mereka, semua itu dilarang dalam ajaran Islam dan haram untuk dikonsumsi.* (bersambung)
Mahasiswi Fakultas Ekonomi Jurusan Ilmu Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta