Oleh: Rizky Mustikasari
MENJADI umat Muslim, tentunya kita meyakini bahwa segala yang dibolehkan (halal) adalah baik dan mengandung manfaat bagi manusia. Sebaliknya, segala yang dilarang (haram) oleh syariat Islam adalah buruk, mengandung bahaya dan membawa madharat. Meski sampai saat ini ilmu pengetahuan belum banyak membuktikan secara ilmiah tentang berbagai manfaat atas barang halal dan berbagai bahaya atas barang haram, namun kita meyakini dan tidak ragu sama sekali. Suatu saat ini ilmu pengetahuan akan sampai pada tahap pembuktian kebenarannya.
Dalam hal produk makanan dan minuman, dengan adanya kemajuan teknologi umat Islam Indonesia menghadapi persoalan membanjirnya beragam produk di pasar bebas, yang tidak jelas status kehalalannya, khususnya produk impor. Sepintas, masalah halal-haram dalam hal makanan dan minuman tampak sederhana. Namun, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menyebabkan masalah kehalalan produk menjadi tidak sederhana, bahkan menjadi rumit. Lebih-lebih apabila produk olahan ini dibuat di negara yang mayoritas penduduknya adalah non-Muslim. Akibat ketidakjelasan status halal tersebut, membuat umat Muslim ragu mengkonsumsi/menggunakannya, sehingga harus ekstra hati-hati sebelum membeli.
Di bawah ini produk makanan, minuman, serta bahan tambahan yang diragukan (belum jelas kehalalannya), antara lain :
- Gelatin
Bahan yang diproduksi dari ekstraksi kolagen dari tulang atau kulit binatang yang tidak halal. Gelatin terkandung dalam produk permen lunak, sosis, kapsul obat-obatan.
- Emulsifier
Bahan pelembut makanan yang rawan kehalalannya. Biasanya untuk es krim, pudding, dan sebagainya.
- Yiest
Bahan pengembang dan pelembut roti yang mengandung turunan lemak binatang kritis halal.
- Filter karbon
Bahan penyaring air minum yang berupa karbon aktif, terbuat dari tulang sbinatang.
- Flavour dan Essen
Bahan yang mengandung senyawa turunan lemak, yang berfungsi memberi aroma pengganti sari buah alami. Terdapat di produk sari buah, jelly, agar-agar, roti, dan lain-lain.
- Enzim Renin
Bahan yang ditambahkan dalam pembuatan keju secara modern.
- Kie Kian
Sejenis baso berasal dari Cina yang mengandung lemak babi, biasanya digunakan sebagai campuran cap cai atau mie goreng.
- Sake dan Mirin
Sejenis arak/minuman beralkohol yang sering digunakan dalam masakan Jepang.
Sertifikasi dan Labelisasi Halal
Ainul Yaqin, Sekretaris MUI Provinsi Jawa Timur yang juga Sekretaris Umum LPPOM MUI Provinsi Jawa Timur mengatakan, perlu ada penelitian untuk memastikan apakah sebuah produk benar-benar halal, yaitu melalui proses yang disebut dengan Sertifikasi Halal. Secara detail Sertifikasi Halal didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal secara konsisten.
Lembaga yang memiliki otoritas melaksanakan Sertifikasi Halal seperti adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.* (bersambung)
Penulis adalah mahasiswi Fakultas Ekonomi Jurusan Ilmu Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta