YUNUS BIN UBAID adalah seorang pedagang pakaian yang juga termasuk orang shalih di Bashrah. Suatu saat ada seorang penduduk Syam mendatangi tokonya handak membeli baju,”Saya hendak membeli baju muthraf (baju dari kain wol) seharga 400 dirham”. Yunus bin Ubaid menyampaikan,”Kami menjualnya dengan harga 200 dirham”. Tiba-tiba adzan berkumandang, Maka Yunus bergegas menuju Bani Qusyair untuk shalat bersama mereka.
Setelah shalat, Yunus kembali ke toko, namun keponakan beliau telah menjual muthraf kepada orang Syam tersebut dengan harga 400 dirham dan ia pun menyetujuinya. Tatkala si keponakan memberikan uang hasil penjualan muthraf, Yunus mengatakan,”Banyak sekali uangnya?” Si keponakan pun menyampaikan,”Itu hasil dari baju muthraf yang dibeli orang Syam”.
Yunus pun menyampaikan kepada orang Syam itu,”Wahai hamba Allah, saya menawarkan kepada Anda 200 dirham. Jika Anda setuju ambil baju itu dan ambil juga 200 dirham ini. Jika tidak setuju Anda bisa meninggalkannya”.
Laki-laki dari Syam itu pun merasa takjub dengan apa yang dilakukan Yunus, hingga ia bertanya”Siapa Anda sebenarnya?” Yunus pun menyatakan,”Saya orang Muslim”. Orang Syam itu pun kembali menegaskan,”Saya bertanya, siapa nama Anda?” Yunus pun menjawab,”Saya Yunus bin Ubaid”.
Laki-laki Syam itu pun menjawab,”Demi Allah jika kami terkena musibah, kami akan berdoa,’Ya Allah Rabb Yunus, berilah pertolongan kepada kami’”.
Menawar dengan Harga Tinggi
Suatu saat seorang wanita mendatangi toko Yunus dengan pakaian muthraf untuk menawarkannya. Yunus pun menyampaikan, “Berapa harganya?” Perempuan itu menjawab,”60 dirham”. Kemudian Yunus pun meminta pendapat kepada tetangganya sesama penjual,”Bukankah ini harganya 120 dirham menurutmu?” Si tetangga pun menjawab,”Menurutku senilai itu harganya”.
Yunus pun menyampaikan kepada wanita tadi,”Pulanglah ke rumah, mintalah agar keluargamu menjualnya dengan harga 125 dirham”. Perempuan itu pun menjawab,”Mereka telah menyuruhku untuk menjualnya dengan 60 dirham”. Yunus pun kembali menyampaikan,”Pulanglah kepada mereka agar mereka menjual dengan harga 125 dirham”. (Shifat Ash Shafwah, 3/303)