AL HASAN BIN ABDIL AZIZ AL JARAWI memperoleh harta warisan sebanyak 300 ribu dinar. Kemudian dari uang itu ia menyiapkan tiga kantong masing-masing berisi seribu dinar untuk diberian kepada Imam Ahmad bin Hanbal.
Al Hasan menyampaikan,”Wahai Aba Abdillah, ini dari harta warisan yang halal. Ambillah untuk membantu kehidupan keluargamu”.
Imam Ahmad pun menjawab, ”Aku tidak memerlukan hal itu, dan aku sudah berkecukupan”. (Hilyah Al Uliya, 9/175)