Sambungan artikel KEDUA
Oleh: Nesia Andriana
INI adalah sebuah kisah nyata perceraian. Bukan karya fiktif hasil khayalan seorang penulis yang bekerja sama dengan sutradara menghasilkan sebuah sinetron. Sang suami, seorang laki-laki sederhana dan dikenal berakhlak baik oleh masyarakatnya, ramah dan santun pada sesama, ringan membantu orang yang susah dan tidak suka berkata-kata yang tidak pantas. Sang istri, seorang wanita yang berparas cantik, sensitif sebagaimana lazimnya seorang wanita, senang bergaul.
Ketika anak-anak mereka sudah menginjak usia SD, sang istri terjangkiti rasa jenuh dalam rumah tangganya dan rasa tidak disikapi dengan adil dan baik oleh keluarga besar suaminya. Ia pun mulai terhubung dengan teman-teman sekolahnya yang lama, via media sosial, juga reuni-reuni darat. Singkat kata, terjadi CLBK alias Cinta Lama Bersemi Kembali dengan teman SMA-nya.
Suami mengetahui hal itu, mengetahui sms-sms-an di antara mereka. Masyarakat dan keluarga besar juga mulai gerah dan sesekali memberitahu sang suami bahwa sang istri sering terlihat jalan berdua dengan laki-laki tersebut, di tempat-tempat yang tidak semestinya, seperti hotel dan bioskop. Namun, sang suami memilih untuk bersikap seperti tidak tahu akan hubungan tersebut. Ia selalu mengatakan bahwa istrinya dan laki-laki tersebut hanya berteman biasa saja. Ia pun hanya berpesan pada istrinya, agar jangan pernah meninggalkannya. Ia memang sangat cinta dan sayang pada istrinya itu, sehingga sangat sulit baginya untuk marah atau menghalangi apapun kemauan istrinya.
Akhirnya, keluarga besar sudah sangat yakin dengan penyelewengan sang istri. Mereka mendesak sang suami untuk menanyakan langsung pada laki-laki tersebut, karena sikap keduanya sudah tak masuk akal untuk dianggap hanya berteman biasa. Maka, sang suami pun mengontak laki-laki tersebut, yang kemudian mengatakan bahwa ia dan sang istri sudah menikah. Sang istri tersebut sudah resmi menjadi istri keduanya. Maka, tak pelak lagi, sang suami tak punya pilihan selain menjatuhkan talak 3.
Hikmah yang didapat dari periswtiwa ini adalah, bahwa kecemburuan seorang suami terhadap istrinya adalah hal yang sangat. Suami, sebagai qawwaam atau pelindung, pengayom, pengarah wanita, harus bisa menjaga dan mengarahkan istrinya agar tetap berjalan di atas rel yang diridhai Allah سبحانه وتعالى. Seorang suami yang membiarkan istrinya melakukan kemaksiatan, akan mendapat kemurkaan besar dari Allah سبحانه وتعالى. Sebagaimana disebutkan dalam hadis:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ، مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخُبْثَ
Dari Salim bin Abdillah bin Umar bahwa dia mendengarnya berkata, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah bersabda: “Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka, pecandu khamr (miras, red), anak yang durhaka kepada orang tua, dan dayyuts, yaitu seorang yang merelakan keluarganya berbuat kekejian.” (Ahmad Ibn Hanbal Abû ʽAbdillâh al-Syaibânî, Musnad al-Imâm Ahmad bin Hanbal, Kitab Musnad al-Muktsarîn min Ashâbati Bab Musnad ʽAbdullah bin ʽUmar bin Khattâb, No. 5372 (Kairo: Mu’assasah Qurtubah, t.t.), Juz 2 h. 69. Sahih menurut Syuʽaib al-Arnot.)
Dari hadis di atas tampak betapa besar ancaman Allah سبحانه وتعالى atas para lelaki yang membiarkan istri atau keluarganya melakukan kemaksiatan. Yaitu kemaksiatan yang sudah jelas dan terang-benderang di depan mata, bukan hanya sekedar kabar burung apalagi hanya sekedar syak-wasangka.
Kecemburuan seorang suami tidak hanya berhenti pada level cemburu pada istri. Seorang suami, jika memiliki anak-anak, harusnya juga memiliki kecemburuan terhadap anak-anaknya itu. Jika anaknya perempuan, maka ia harus cemburu manakala anaknya berpakaian tidak sopan, tidak menutup aurat sebagaimana mestinya, bergaul dan berteman tanpa mengenal batasan yang semestinya dengan lawan jenisnya. Jika anaknya laki-laki, ia juga harus cemburu manakala anak laki-laki tersebut menjalin hubungan yang tidak halal dengan pihak manapun.
Hal ini karena cemburu, atau ghirah/ghairah, bermakna emosi. Sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar al-Asqalani, “…pada dasarnya adalah fanatisme dan emosi…, yang kembali kepada kemarahan…” (Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari: Penjelasan Kitab Shahih Bukhari, penerjemah Amiruddin (Jakarta: Pustaka Azzam, 2010), Jilid 25, h. 746.).
Dengan demikian, makna kecemburuan seorang suami dan ayah tidak berhenti pada persoalan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang terjadi dalam anggota keluarganya, tapi juga kecemburuan atas perbuatan-perbuatan maksiat lainnya. Ini termasuk sifat cemburu yang harus ditumbuhkembangkan, sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang sifat cemburu:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ يَغَارُ، وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ، وَغَيْرَةُ اللَّهِ أَنْ يَأْتِيَ الْمُؤْمِنُ مَا حَرَّمَ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah dia berkata; “Rasulullah telah bersabda: ‘Sesungguhnya Allah memiliki kecemburuan dan orang mukmin juga memiliki kecemburuan. Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin mengerjakan apa yang diharamkan oleh Allah.’” (Abû al-Husein Muslim Ibn al-Hajjâj Ibn Muslim al-Qusyairî al-Naisaburî, Sahih Muslim, Kitab al-Tawbah Bab Ghayrati Allâh Taʽâlâ Wa Tahrîmi al-Fawâhisyi, No. 7171 (Beirût: Dârul Jîl dan Dâr al-Afâq al-Jadîd, tt.), Juz 8, h. 101.)
Janganlah seorang laki-laki kehilangan sikap qawwam-nya, sikap pengayom dan pengarah atas keluarganya atas nama cinta dan toleransi, yang justru membuat istri dan anak-anaknya terlepas jatuh ke dalam jurang kemaksiatan.
Janganlah seorang laki-laki kehilangan sikap sejati seorang laki-laki, dengan masuk dalam kelompok ikatan suami-suami takut istri, apalagi takut anak, sehingga tak memiliki kepemimpinan dalam mengarahkan keluarganya tersebut.
Para orang tua, Ayah dan Ibu, mari menyiapkan anak-anak kita, terlebih lagi para anak laki-laki, untuk menjadi laki-laki qawwam yang semestinya kelak. Yang memahami batasan-batasan syariat, dan cemburu atas pelanggaran syariat tersebut. Laki-laki yang mengetahui porsi dan posisinya, kewajiban-kewajiban dan haknya sebagai pemimpin atas keluarganya.*/Alumni STIU Darul Hikmah, Bekasi