Sambungan artikel PERTAMA
Oleh: Muhammad Karim
Hidayatullah.com | Komite Persatuan dan Kemajuan (CUP) adalah sebuah kelompok rahasia yang beranggotakan warga sipil dan militer yang didirikan pada awal 1900-an. Organisasi ini memiliki cabang si seluruh kawasan Utsmani. (Eugene Rogan, The Fall Of The Khilafah, Terj, Fahmi Yamani, Jakarta).
Oleh sebab itu, Sultan Abdul Hamid sering kali mendapatkan perlawanan dari Barat beserta Turki Muda pada masa pemerintahannya. Di antara perlawanan tersebut yaitu. Pertama, gerakan Zionis ingin menghancurkan kekuasaan Abdul Hamid II. Zionis di Utsmani memiliki strategi yang cukup cerdik, karena mereka tidak menampakkan keinginan untuk pisah dari Kesultanan Utsmani, akan tetapi mereka terus menggaungkan semangat liberalisme.
Kedua, gerakan Turki Muda dan Komite Persatuan dan Kemajuan juga menggaungkan ideologi libelarisme, bersekutu dengan Freemasonry yang juga bernyanyi dengan jargon tersebut. Fremasonry juga bersekutu dengan sejumlah pembelot dari kalangan pejabat tinggi, perwira, duta besar, diplomat, menteri, para penulis, dan pengacara, untuk mendukung rencana-rencana konspirasinya. Jadi, Sultan menghadapi perlawanan dari perselingkuhan pihak dalam dan luar.
Walaupun demikian, Abdul Hamid II mampu mempertahankan kekuasaannya hingga 33 tahun. Ia menyadari bahaya yang datang dari Freemasonry, Gerakan Turki Muda, dan Komite Persatuan dan Kemajuan terhadap kejayaan Islam dan nasib Arab yang ingin dijajah oleh Barat, dalam menghadapi hal tersebut Abdul Hamid II mengambil kebijakan Pan-Islamisme. Selama 33 tahun, setelah kaum sekular menjalani perjalanan yang berliku-liku dan Eropa pun ikut campur dalam upaya memuluskan penurunan Sultan. (Lihat, Muhammad Harb, al-Utsmāniyyūn fi al-Tārīkh wa al-Haḍārah). Dan pada akhirnya mereka sukses menurunkan Sultan Abdul Hamid II dari tahtanya pada tanggal 27 April 1909.
Adapun Sultan yang memimpin Utsmani setelah Abdul Hamid II merupakan boneka kaum sekular. Mereka tidak memegang kendali kekuasaan politik, dan hanya sebagai lambang jabatan spritual. Kekuasaan dikendalikan oleh kaum sekular yang tergabung dalam Komite Persatuan dan Kemajuan. Oleh karena itu, setelah Abdul Hamid II lengser dari kekuasaanya, memuluskan perjuangan kaum sekular untuk memisahkan peran agama dalam pemerintahan sampai pada batas akhirnya adalah berdirinya negara Turki sekular.
Pemeran utama sebagai pendiri negara sekular dan membekukan Kesultanan Utsmani adalah Musthafa Kamal dan kawan-kawan. Sebelum, sekularisasi dilakukan oleh Musthafa Kamal, Ziya Gokalp seorang anggota Turki Muda juga telah berusaha untuk menggabungkan antara tiga gerakan Turkisme, Islam dan Modrenisme, tiga gerakan ini adalah intelektual yang berkembang pada waktu itu. Sehingga Musthafa Kamal berhasil mendirikan Negara Nasional Turki atas prinsip-prinsip Ziya Gokalp, tetapi ia mewarnai prinsip-prinsip itu dengan doktrin revolusioner, karena kelompok kemalis terdiri dari orang-orang yang sekularis dan revolusioner, oleh sebab itu modernisasi dalam pandangan mereka adalah pem-Baratan secara total dengan memutuskan antara Turki dan agamanya.
Maka oleh karena itu, Musthafa Kamal dan kawan-kawan sangat berhasrat memutuskan hubungan Turki dengan agamanya. Adapun cara yang paling cepat adalah persiapan penghapusan Kekhalifahan. Pada tanggal 3 Maret 1924 Dewan Nasional Agung menyetujui tiga buah undang-undang yang telah dipersiapkan, yaitu. Pertama, menghapus Kekhalifahan, menurunkan Khalifah dan mengasingkannya beserta keluarga. Kedua, menghapus Kementrian Syari’ah dan Awqaf. Ketiga, menggabungkan sistem pendidikan di bawah Kementrian Pendidikan. Jadi, sangat jelas bagi kaum sekular Turki, agama dan ulama adalah penghalang kemajuan suatu negara.
Adapun, anggapan kaum sekular Turki tentang agama dan ulama sebagai penghalang kemajuan merupakan suatu pemikiran yang tidak mendasar. Karena untuk maju bukan berarti mengikuti Barat sepenuhnya, apa yang dilakukan oleh Abdul Hamid II pada masa pemerintahannya untuk sebuah kemajuan sudah sangat cukup. Namun, pola pemikiran intelektual Turki Muda yang sekular, berimplikasi perpecahan antar sesama dan mereka juga berkerjasama dengan Barat sehingga terjadi kemunduran. Adapun bentuk kerjasama dapat dilihat dari isi perjanjian antara Musthafa kamal dengan Negara-negara Barat. rancangan perjanjian itu dikenal sebagai syarat-syarat Carson, diambil dari nama ketua delegasi Inggris, isi perjanjian tersebut antara lain. (Ali bin Muhammad al- Shalabi, al-Daulah al-‘Utsmāniyyah ‘Awāmil al-Nuhūḍ Wa Asbāb al-Suqūt.,,, Juz II, 114).
Pertama, pemutusan semua hal yang berhubungan dengan Islam dari Turki. Kedua, penghapusan kekhalifahan Islam untuk selama-lamanya. Ketiga, Mengeluarkan Khalifah, para pendukung Khalifah, dan Islam dari Turki serta mengambil harta Khalifah. Keempat, Menjadikan undang-undang sipil sebagai pengganti dari undang-undang Turki yang lama.
Kaum Intelektual Turki sejak awalnya bergerak untuk memisahkan Islam dari politik dan mengakhiri pengaruh tokoh-tokoh agama dalam masalah-masalah politik, sosial dan kebudayaan, agar semuanya itu berjalan dengan baik.
Maka rezim Kemalis menetapkan kebijakan sekularisasi secara total, adapun di antara kebijakan tersebut, antara lain.
Pertama, menghapus Kesultanan Utsmani dan mendirikan negara yang mengadopsi hukum-hukum Barat.
Kedua, menutup seluruh lembaga-lembaga keagamaan serta melarang menulis dengan bahasa Arab dan diganti dengan bahasa Turki.
ketiga, menghapus hukum-hukum syar’i dan menggantinya dengan undang-undang sekular.
Keempat, mengganti kelender Hijrah dengan Masehi. Kelima, menghapus Kementrian Urusan Agama dan Awqaf.
Kelima, melarang memakai pakain-pakai Islami, seperti Hijab, Ṭarbūsy.
Keenam, memerintahkan kepada para Khatib untuk memuji pemerintah sekular ketika khutbah Jum’at.
Ketujuh, membatasi Masjid-masjid yang boleh digunakan untuk melaksanakan sholat, dan mengosongkan Masjid Aya Shofiyah dan Masjid al-Fatih, kemudian dijadikan meseum.
Kedelapan, menghapus rasa persaudaraan sesama agama dengan fanatik nasionalisme dengan jargon liberlal (al-Hurriyah wa al-Musāwah). (Ali Hasun, ‘Awāmil Inhiyar al-Daulat al-‘Utsmāniyyah, Dimasq : al-Maktab al-Islāmy).
Menganalisa apa yang telah dilakukan oleh para intelektual Turki di atas dapat disimpulkan bahwasanya mereka sudah terjebak oleh paham sekular yang meletakkan kebenaran bukan pada agama, melainkan pada manusia yang dianggap sebagai ukuran segala suatu (humanisme). Karena ukuran manusia adalah dirinya, maka kesenanganlah orientasinya (hedonisme), khususnya kesenangan jasmani (materialisme). Karena kesenangan menurut standar manusia seringkali bertentangan dengan agama, maka akhirnya peran dīn dikosongkan dalam kehidupan.
Akhirnya, dari proses sekularisasi tersebut Musthafa Kamal dan para kaum sekular berhasil menjadikan Turki sebagai Negara sekular dan menghapuskan Kesultanan Utsmani untuk selamanya. Adapun, pemisahan Islam dengan Negara atau politik merupakan taktik Barat untuk mengahancurkan peradaban Islam. Karena bagi Barat, Islam adalah trauma abadi, kapan dan di manapun Islam dilibatkan Eropa selalu merasa ketakutan. Maka, tidak ada cara untuk menundukkan Islam dan Utsmani, selain melakukan perjanjian serta kerjasama dengan kaum intelektual yang berpandangan ala worldview Barat. Karena Turki Utsmani tidak bisa ditundukkan dengan perperangan, walaupun mengalami kekalahan, maka salah satu cara hanya memisahkan Islam dari kehidupan penganutnya.
Demikianlah, rentetan sekularisasi di Turki Utsmani, yang selalu berlanjut dari generasi ke generasi. Sekularisasi tidak lepas dari pengaruh para intelektual yang berpandangan worldview Barat hingga pada masa Turki Muda, yang ternyata memiliki hubungan kerjasama dengan Barat dan Zionis untuk memisahkan Islam dari Kesultanan.
Adapun nama Turki Muda diciptakan di Prancis, untuk konsumsi Eropa, menggambarkan perjuangan Utsmani muda tahun 1860-an. Menjelang tahun 1908, nama Turki Muda digunakan untuk menyebut kelompok-kelompok para penentang kekuasaan Abdul Hamid II. (Mortimer, Islam dan Kekuasaan).
Andaikan, para intelektual muda yang belajar ke Eropa tidak terpengaruh pemikiran sekular, dan bisa bekerja sama dan bersatu dengan para ulama. Maka Kesultanan Utsmani akan tetap berdiri dan wilayah-wilayah Islam tidak akan dijajah oleh Barat.
Dalam keterangan sejarah nyata (wāqi’iyyah) di atas dapat disimpulkan bahwa sekularisasi tidak mampu memajukan negara Islam, karena menyebabkan Barat menguasai wilayah-wilayah Islam dan mengambil kekayaannya.*
Asatidz Tafaqquh Study Club