Sambungan artikel PERTAMA
Oleh: Dr. Adian Husaini
- Mengingat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang semakin tinggi, serta resistensi unsur-unsur konservatif termasuk di kalangan pemerintah terhadap wacana keragaman gender dan seksual, maka harus dipastikan adanya sistem keselamatan dan keamanan dari organisasi untuk melindungi kelompok LGBT, serta dipastikan agar setiap organisasi yang menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye juga memahami berbagai kebijakan yang terkait (misalnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi).
- Memperkuat kapasitas organisasi LGBT di Indonesia di bidang: orientasi seksual dan identitas gender serta hak asasi manusia, advokasi dan kebijakan (di tingkat internasional, regional, nasional dan lokal), layanan konseling, perlindungan aktivis hak asasi manusia yang LGBT (termasuk keamanan penggunaan TIK), investigasi dan advokasi kasus, dokumentasi pelanggaran hak asasi manusia, hak asasi manusia dan agama, gender dan seksualitas, serta hak mendapatkan jaminan kesehatan seksual dan reproduktif, dengan keterlibatan aktif dari lembaga hukum dan hak asasi manusia baik di tingkat nasional maupun regional.
- Mendorong kegiatan pendidikan tentang orientasi seksual dan identitas gender serta hak asasi manusia di lingkungan komunitas LGBT dan kepada orang tua serta keluarga, baik melalui organisasi LGBT maupun organisasi hak asasi manusia dan pendidikan non- LGBT di tingkat nasional maupun daerah, dengan melibatkan lembaga hak asasi manusia dan lembaga hukum.
- Memperkuat kegiatan jejaring dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga non- pemerintah, mulai dari organisasi hukum dan hak asasi manusia (termasuk HRWG, YLBHI dan lain sebagainya), media massa (termasuk Aliansi Jurnalis Indonesia, Asosiasi Penyedia Layanan Internet Indonesia, ICT Watch, Media Watch dan media massa umum termasuk televisi, radio dan media cetak), pusat-pusat pengetahuan, hingga sektor swasta dalam rangka mempromosikan dan mengarusutamakan hak asasi manusia serta permasalahan orientasi seksual serta identitas gender.
- Memperkuat jaringan advokasi hak asasia manusia di kalangan organisasi LGBT di Indonesia melalui partisipasi aktif di Forum LGBTIQ Indonesia dan berbagai kegiatan serta kampanye advokasi melalui media sosial.
- Secara aktif berpartisipasi pada berbagai dialog dan koalisi di tingkat regional, nasional maupun internasional dan secara aktif mendorong dialog yang konstruktif terkait dengan hak asasi manusia LGBT di Indonesia (misalnya Internet Governance Forum, ASEAN People’s Forum, konferensi ILGA, mekanisme hak asasi manusia PBB, Alliance One Vision dan lain sebagainya).
- Rekomendasi untuk Pemerintah Republik Indonesia
- Mengakui secara resmi keberadaan kelompok LGBT yang memiliki beragam orientasi seksual dan identitas gender sebagai bagian integral dalam masyarakat Indonesia, di samping juga menghargai dan melindungi hak asasi manusia kelompok LGBT yang setara dengan warga Indonesia lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional melalui mekanisme HAM yang sudah ada. Rekomendasi ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Perwakilan Indonesia pada Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN (AICHR), Perwakilan Indonesia pada Komisi ASEAN tentang Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak- Anak (ACWC) dan Perwakilan Indonesia pada Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC). Lembaga-lembaga dan para individu ini perlu mengembangkan mekanisme nasional untuk memajukan hak asasi manusia kelompok LGBT di Indonesia dan menyertakan permasalahan LGBT dan orientasi seksual serta identitas gender ke dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM), Rencana Nasional Komnas HAM termasuk Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak, State Accountability Report (Laporan Pertanggungjawaban Negara) dalam rangka mekanisme hak asasi manusia PBB (antara lain UPR, ICCPR, ECOSOC dan CEDAW) serta mekanisme hak asasi manusia ASEAN (termasuk AHRD), di samping juga memajukan Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Semuanya itu harus dilakukan dengan keterlibatan aktif kelompok LGBT.
- Hentikan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan yang didasarkan pada orientasi seksual dan identitas gender, baik yang dilakukan oleh pejabat negara (termasuk petugas kepolisian dan pamong praja) maupun oleh masyarakat umum (termasuk organisasi berbasis agama) dengan mengusulkan undang-undang atau kebijakan anti-diskriminasi. Lebih jauh lagi, lakukan penyelidikan tuntas berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dihadapi kelompok LGBT, termasuk kasus-kasus yang selama ini belum diselesaikan. Rekomendasi ini ditujukan kepada Kepolisian National Republik Indonesia, Komnas HAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri.
- Prioritaskan peninjauan kembali semua kebijakan negara (termasuk Perda) yang secara langsung maupun tidak langsung mengancam hukuman pidana dan mendiskriminasikan kelompok LGBT, serta harmonisasikan undang-undang, kebijakan dan praktek hukum nasional dengan Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Rekomendasi ini ditujukan kepada tiga lembaga negara yang berwenang mengevaluasi kebijakan negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri (lembaga eksekutif), Dewan Perwakilan Rakyat (lembaga legislatif) dan Makhamah Konstitusi (lembaga yudikatif).
- Membuat dan menyebarkan petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran resmi untuk organisasi LGBT yang memuat azas-azas anti-diskriminasi terhadap kelompok LGBT. Rekomendasi ini ditujukan kepada Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Itulah beberapa rencana dan langkah-langkah sistematis yang disusun oleh kelompok LGBT untuk mencapai tujuan pengesahan perkawinan sejenis di Indonesia. Apakah rencana ini akan menuai hasil suskes seperti di AS? Apakah kaum Yahudi akan sukses menjalankan misinya di Indonesia, sebagaimana di AS?
Inilah salah satu tantangan bangsa Indonesia yang jelas-jelas menegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa Negara Indonesia berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan menganut prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, bukan kemanusiaan yang biadab! Wata’ala memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua untuk menetapi jalan kebenaran. Amin.*/Jakarta, 6 Juli 2015
Penulis adalah Ketua Program Magister dan Doktor Pendidikan Islam—Universitas Ibn Khaldun Bogor. Catatan Akhir Pekan (CAP) hasil kerjasama Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com