Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Catatan Akhir Pekan

Bagaimana Masa Depan LGBT di Indonesia? [2]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Juli 2015 14:07 2:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Juli 2015 10:30
Bagikan
Aktivis LGBT Indonesia mengadakan aksi di Bundaran HI
Bagikan

Sambungan artikel PERTAMA

Oleh: Dr. Adian Husaini

  1. Mengingat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang semakin tinggi, serta resistensi unsur-unsur konservatif termasuk di kalangan pemerintah terhadap wacana keragaman gender dan seksual, maka harus dipastikan adanya sistem keselamatan dan keamanan dari organisasi untuk melindungi kelompok LGBT, serta dipastikan agar setiap organisasi yang menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye juga memahami berbagai kebijakan yang terkait (misalnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi).
  2. Memperkuat kapasitas organisasi LGBT di Indonesia di bidang: orientasi seksual dan identitas gender serta hak asasi manusia, advokasi dan kebijakan (di tingkat internasional, regional, nasional dan lokal), layanan konseling, perlindungan aktivis hak asasi manusia yang LGBT (termasuk keamanan penggunaan TIK), investigasi dan advokasi kasus, dokumentasi pelanggaran hak asasi manusia, hak asasi manusia dan agama, gender dan seksualitas, serta hak mendapatkan jaminan kesehatan seksual dan reproduktif, dengan keterlibatan aktif dari lembaga hukum dan hak asasi manusia baik di tingkat nasional maupun regional.
  3. Mendorong kegiatan pendidikan tentang orientasi seksual dan identitas gender serta hak asasi manusia di lingkungan komunitas LGBT dan kepada orang tua serta keluarga, baik melalui organisasi LGBT maupun organisasi hak asasi manusia dan pendidikan non- LGBT di tingkat nasional maupun daerah, dengan melibatkan lembaga hak asasi manusia dan lembaga hukum.
  4. Memperkuat kegiatan jejaring dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga non- pemerintah, mulai dari organisasi hukum dan hak asasi manusia (termasuk HRWG, YLBHI dan lain sebagainya), media massa (termasuk Aliansi Jurnalis Indonesia, Asosiasi Penyedia Layanan Internet Indonesia, ICT Watch, Media Watch dan media massa umum termasuk televisi, radio dan media cetak), pusat-pusat pengetahuan, hingga sektor swasta dalam rangka mempromosikan dan mengarusutamakan hak asasi manusia serta permasalahan orientasi seksual serta identitas gender.
  5. Memperkuat jaringan advokasi hak asasia manusia di kalangan organisasi LGBT di Indonesia melalui partisipasi aktif di Forum LGBTIQ Indonesia dan berbagai kegiatan serta kampanye advokasi melalui media sosial.
  6. Secara aktif berpartisipasi pada berbagai dialog dan koalisi di tingkat regional, nasional maupun internasional dan secara aktif mendorong dialog yang konstruktif terkait dengan hak asasi manusia LGBT di Indonesia (misalnya Internet Governance Forum, ASEAN People’s Forum, konferensi ILGA, mekanisme hak asasi manusia PBB, Alliance One Vision dan lain sebagainya).
  7. Rekomendasi untuk Pemerintah Republik Indonesia
  8. Mengakui secara resmi keberadaan kelompok LGBT yang memiliki beragam orientasi seksual dan identitas gender sebagai bagian integral dalam masyarakat Indonesia, di samping juga menghargai dan melindungi hak asasi manusia kelompok LGBT yang setara dengan warga Indonesia lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional melalui mekanisme HAM yang sudah ada. Rekomendasi ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Perwakilan Indonesia pada Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN (AICHR), Perwakilan Indonesia pada Komisi ASEAN tentang Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak- Anak (ACWC) dan Perwakilan Indonesia pada Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC). Lembaga-lembaga dan para individu ini perlu mengembangkan mekanisme nasional untuk memajukan hak asasi manusia kelompok LGBT di Indonesia dan menyertakan permasalahan LGBT dan orientasi seksual serta identitas gender ke dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM), Rencana Nasional Komnas HAM termasuk Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak, State Accountability Report (Laporan Pertanggungjawaban Negara) dalam rangka mekanisme hak asasi manusia PBB (antara lain UPR, ICCPR, ECOSOC dan CEDAW) serta mekanisme hak asasi manusia ASEAN (termasuk AHRD), di samping juga memajukan Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Semuanya itu harus dilakukan dengan keterlibatan aktif kelompok LGBT.
  9. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan yang didasarkan pada orientasi seksual dan identitas gender, baik yang dilakukan oleh pejabat negara (termasuk petugas kepolisian dan pamong praja) maupun oleh masyarakat umum (termasuk organisasi berbasis agama) dengan mengusulkan undang-undang atau kebijakan anti-diskriminasi. Lebih jauh lagi, lakukan penyelidikan tuntas berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dihadapi kelompok LGBT, termasuk kasus-kasus yang selama ini belum diselesaikan. Rekomendasi ini ditujukan kepada Kepolisian National Republik Indonesia, Komnas HAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri.
  10. Prioritaskan peninjauan kembali semua kebijakan negara (termasuk Perda) yang secara langsung maupun tidak langsung mengancam hukuman pidana dan mendiskriminasikan kelompok LGBT, serta harmonisasikan undang-undang, kebijakan dan praktek hukum nasional dengan Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Rekomendasi ini ditujukan kepada tiga lembaga negara yang berwenang mengevaluasi kebijakan negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri (lembaga eksekutif), Dewan Perwakilan Rakyat (lembaga legislatif) dan Makhamah Konstitusi (lembaga yudikatif).
  11. Membuat dan menyebarkan petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran resmi untuk organisasi LGBT yang memuat azas-azas anti-diskriminasi terhadap kelompok LGBT. Rekomendasi ini ditujukan kepada Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Itulah beberapa rencana dan langkah-langkah sistematis yang disusun oleh kelompok LGBT untuk mencapai tujuan pengesahan perkawinan sejenis di Indonesia.  Apakah rencana  ini akan menuai hasil suskes seperti di AS?  Apakah kaum Yahudi akan sukses menjalankan misinya di Indonesia, sebagaimana di AS?

Inilah salah satu tantangan bangsa Indonesia yang jelas-jelas menegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa Negara Indonesia berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan menganut prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, bukan kemanusiaan yang biadab! Wata’ala  memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua untuk menetapi jalan kebenaran. Amin.*/Jakarta, 6 Juli 2015

Penulis adalah Ketua Program Magister dan Doktor Pendidikan Islam—Universitas Ibn Khaldun Bogor. Catatan Akhir Pekan (CAP) hasil kerjasama Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com

Baca Juga

Hiruk Pikuk Urusan Pilpres, Jangan Lupakan 5 Adab Bernegara
Selamat, Prof. KH Hamid F Zarkasyi jadi Tokoh Perbukuan Islam
Catatan Akhir Pekan: Jangan Lupakan dan Jangan Hancurkan Peradaban Melayu yang Agung
Jatuh Bangunnya Peradaban
Beginilah Berpolitik yang Cerdas
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:barathomoseksualindonesiakelainan sekslesbianlgbt
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah 7 Karakter Binatang Pada Manusia
Tulisan selanjutnya Masjid Istiqlal Akan Gelar Takbir Akbar Nasional Pada Malam 1 Syawal 1436 H

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Catatan Akhir Pekan

Peringatan Penting Ulama India

26 Desember 2022 14:45
Catatan Akhir Pekan

Teokrasi dan Demokrasi

17 Desember 2022 17:10
Catatan Akhir Pekan

Beginilah Terjadinya Liberalisasi Politik

5 Desember 2022 11:45
Catatan Akhir Pekan

Menjaga Pikiran di Era Kebohongan

26 November 2022 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?