Hidayatullah.com | DI BALIK balik kewajiban ibadah puasa, tentu ada hikmah-hikmah yang harus dimunculkan ke permukaan. Hal tersebut semakin terasa penting, di saat dunia menghadapi wabah corona dan bermacam-macam jenis penyakit lainnya.
Tentunya manusia membutuhkan benteng pertahanan (junnah) untuk menghadapinya. Dalam hal ini puasa memiliki peran yang sangat intens sekali, karena setiap ada syari’at tentu di sana terdapat kemaslahatan (Haitsu wujida syar’ullah fatsammat al-maslahat).
Menarik sekali, karena akhir-akhir ini banyak sekali penelitian-penelitian menjelaskan bahwa ibadah puasa memiliki manfaat yang sangat besar dalam kesehatan. Salah satunya adalah meningkatkan daya tahan tubuh atau sitem imun. Artinya, Allah SWT tidak akan mewajibkan sesuatu perkara kecuali ada manfaat yang besar.
Di dalam kitab Syarah al-Yaqut al-Nafis fi Mazhab Ibn Idris yang ditulis oleh Syeikh al-Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri halaman 447 diterangkan bahwa faedah puasa adalah ia memberikan kesehatan kepada pelaksananya, karena puasa berpengaruh besar terhadap pencernaan makanan. Selama 12 bulan manusia selalu menikmati bermacam hal yang bersifat syahwat, mengisi dan memenuhi perutnya dengan berbagai macam makanan dan minuman.
Baca: Hal-hal yang Membatalkan Puasa, yang Perlu Anda Ketahui
Tatkala seseorang berpuasa, berarti ia sedang mengistirahatkan fungsi atau peran dalam tubuhnya untuk sementara waktu seperti pencernaan dan semacamnya. Hal ini tentu berguna bagi kesehatan secara umumnya. Hal tersebut senada dengan hadits Nabi Muhammad ﷺ:
مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ. بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
“Tiadalah wadah yang dipenuhi oleh manusia lebih buruk melebihi perutnya, cukup bagi manusia beberapa suapan yang menegakkan tulang punggungnya, bila tidak bisa maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmidzi)
Dalam hal bahwa ibadah puasa itu menyehatkan, secara umum juga dijelaskan dalam kitab Maqashid al-Shaum yang ditulis oleh Sulthan al-Ulama ‘Izzuddin Abdul Aziz bin Abdissalam halaman 17, bahwa rahasia atau manfaat puasa adalah menyelamatkan anggota tubuh dari berbagai penyakit dan menentramkan pikiran. Artinya puasa menyehatkan jasmani dan rohani. Karena betapa banyak penyakit berasal dari makanan dan minuman dan betapa banyak juga orang yang sakit diakibatkan oleh banyak pikiran.
Hal tersebut sangat memungkinkan mengurangi imunitas tubuh seseorang, kemudian salah satu cara untuk meraih kembali kesehatan tersebut, maka salah satunya adalah dengan berpuasa. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
صُوْمُوْا تَصِحُّوْا
“Berpuasalah kalian, niscaya kalian akan sehat.” (HR. Abi Nu’aim)
Jadi puasa tersebut merupakan ibadah yang memiliki ikatan erat dengan kesehatan badan dan pikiran. Karena di dalam pelaksanaan puasa terdapat kesehatan untuk badan sekaligus akal, menariknya puasa juga merupakan vitamin untuk hati sebagaimana makanan memberikan vitamin kepada tubuh. (Lihat: al-Taisir bi Syarah al-Jami’ al-Shaghir karya al-Imam al-Hafidz Zainuddin Abdurro’uf al-Manawy, juz 2. Hlm.187)
Menariknya, masyarakat diminta untuk vaksinasi agar terhindar dari bahaya penyakit corona. Namun apakah vaksinasi ketika sedang berpuasa, membuat ibadah puasa menjadi batal?
Sebenarnya ulama salaf tidak ada yang membahasa tentang permasalahan ini. Namun, jika merujuk kepada pendapat atau permasalahan yang semisal atau mirip dengan vaksinasi, maka kita akan menemukan jawabannya dengan metoda ilhaqi.
Di antara yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan suatu benda ke dalam rongga melalui lubang yang terbuka (wushul ‘ain min manfdz maftuh ila al-jauf), seperti memasukkan makanan atau air ke dalam mulut hingga masuk ke tenggorokan. Namun, perkara memasukkan suatu benda ke dalam rongga melalui lubang yang terbuka tidak lah sesederhana itu. Lalu apakah vaksinasi membatalkan puasa?
Menariknya, dalam hal ini Syeikh al-Habib Hasan di dalam kitabnya yang berjudul al-Taqrirat al-Sadidat fi al-Masa’il al-Mufidat, halaman 451-454 menjelasakan beberapa permasalahan yang menarik seputar wushul ‘ain min manfdz maftuh ila al-jauf, di antaranya.
Pertama, Hukum suntik bagi orang yang berpuasa. Tentunya, hal ini juga berlaku hukum vaksinasi ketika berpuasa (ilhaqi).
Adapun hukumnya adalah dibolehkan dalam keadaan darurat, akan tetapi para ulama berbeda pendapat dalam hal batalnya puasa atau tidak, perbedaan tersebut terbagi tiga pembagian.
Satu, suntik ataupun benda lain yang semacamnya itu membatalkan puasa, karena ia masuk kedalam rongga (jauf). Sangat jelas sekali, bahwa vaksinasi membatalkan puasa menurut pendapat sebagian ulama.
Dua, ulama mengatakan hal tersebut tidak membatalkan puasa, dengan alasan bahwa suntik ataupun jarum tersebut tidak masuk melalui lubang yang terbuka (ghoir manfadz maftuh). Dan menarik sekali, menurut pendapat yang kedua suntik ataupun vaksinasi tidak membatalkan puasa, karena tidak masuk lewat rongga yang terbuka, seperti yang sudah disampaikan oleh fadhilatu as-syekh Ma’ruf Amin (semoga Allah memberikan kesehatan dan panjang umur dalam ketaatan kepada beliau).
Tiga, apabila suntik atau hal semacamnya itu mengandung bahan makanan atau vitamin c, maka hal tersebut membatalkan puasa. Lalu apakah vaksin itu mengandung vitamin c atau semacamnya?
Namun kalau seandainya tidak mengandung bahan makanan atau vitamin, di sini terdapat beberapa perincian. Apabila jarum atau suntik itu dimasukkan melalui lubang yang tidak terbuka (ghoir manfadz maftuh) seperti lengan, jari, paha, kepala, dan lain-lain, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Adapun jika benda tersebut dimasukkan melalui lubang yang terbuka (manfadz maftuh) seperti dubur, telinga, hidung, mulut maka ia membatalkan puasa.
Dalam hal ihtiyath (berhati-hati), maka lebih baik tidak memasukkan jarum suntik ke dalam anggota tubuh, ketika seseorang sedang berpuasa, karena keluar dari perbedaan pendapat ulama itu dianjurkan (al-Khuruj min al-Khilaf Mustahab).*/ Muhammad Karim, Asatidz Tafaqquh Study Club