Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fiqh Ramadhan

Zakat Perusahaan

Bambang S
Terakhir diupdate: 22 Mei 2020 17:02 5:02 pm
Bambang S
Dipublikasikan 22 Mei 2020 17:02
Bagikan
[Ilustrasi] Warga membayar zakat fitrah ke mitra zakat Laznas BMH di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (04/06/2019) malam.
Bagikan

Assalamu’alaikum wr.wb.

Saya salah satu direktur di sebuah perusahaan ingin bertanya, bagaimana sebenarnya hukum zakat bagi perusahaan dan bagaimana cara menghitung zakat perusahaan. Terimakasih.

Wa’alikumsalam wr wb

_________

Secara definitif, dalil mengenai kewajiban zakat harta perusahaan tidak dijumpai dalam al-Qur’an maupun al-sunnah. Namun secara umum tercakup dalam perintah zakat yang pada dasarnya menyangkut semua jenis harta. Allah SWT berfirman yang artinya ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.“ (QS. Al-Taubah: 103).

Baca Juga

Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?
Waktu Paling Mustajab dan Diterimanya Doa selama Ramadhan
Doa “Allahumma laka Shumtu”, Sunnah Bagi Madzhab Empat
Dengar Adzan Subuh Masih Makan, Apa Hukumnya?
Vaksinasi, Apakah Membatalkan Puasa?

Dalil itulah –dan yang semisalnya- menjadi pijakan jumhur ulama dalam mewajibkan zakat harta perusahaan. Ada sebagian ulama yang menolak pendapat tersebut, misalnya Ibn Hazm, al-Syaukani dan Siddiq Hasan Khan.

Bagi kelompok kedua ini, harta wajib zakat terbatas pada yang sudah ada pada masa Nabi dan mereka menolak analogi, sehingga atas dasar itu mereka juga menolak kewajiban zakat harta perusahaan dan harta-harta jenis baru yang lain.

Pendapat tersebut tidak dapat diterima jumhur ulama. Selain lemah dalil, juga berarti menutup potensi pemberdayaan umat yang luar biasa besar. Dengan demikian pendapat jumhur adalah yang paling relevan.

Perusahaan yang dimaksud di sini tentunya perusahaan milik perorangan baik tunggal maupun berkelompok, bukan milik pemerintah atau non pemerintah tetapi bersifat umum seperti wakaf untuk fakir miskin. Tinggal masalahnya adalah terjadi perbedaan pendapat tentang cara menzakatinya.

Muktamar Ulama Internasional kedua tahun1965 telah menetapkan, selama memenuhi syarat dan genap satu tahun  zakatnya adalah 2,5 % dari laba bersih. Jika perusahaan tersebut adalah dimiliki oleh lebih satu orang (syirkah), maka zakatnya menjadi kewajiban masing-masing pemilik sesuai dengan bagian keuntungannya. Keputusan ini selaras dengan pendapat Imam Ahmad yang menyatakan, zakat harta investasi diperhitungkan dari laba bersihnya. (Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, III/1948)

Adapula pendapat yang mengklasikasi jenis usaha. Pertama, perusahaan yang bergerak dalam sektor jasa, seperti transportasi, konsultasi, komunikasi dan sebagainya, maka zakatnya 2,5% dari laba. Perusahaan  di sektor riil  zakatnya 2,5% dari modal dan laba karena dianalogikan dengan zakat perdagangan.

Melihat fenomena baru ini, Yusuf al-Qardhawi menelaah dengan jeli. Menurut pengamatannya, dari berbagai jenis harta zakat yang telah definitif ditetapkan syariat secara garis besar dapat dipilah menjadi dua. Pertama, zakat yang dikalkulasikan dari keuntungan, maka nisbahnya 5% dan 10% seperti hasil pertanian. Adapun jika diambil dari keuntungan dan modal maka, kadarnya 2,5 %.

Pada kasus perusahaan, baik yang bergerak dalam sektor riil masupun jasa, yang tepat adalah dianalogikan dengan orang yang menyewakan tanah pertanian kepada petani, di mana petani berkewajiban membayar zakat hasil pertanian 10% setelah dipotong dengan seluruh ongkos operasional dan hutang. Begitu pula, pemilik tanah juga berkewajiban mengeluarkan zakat 10% dari uang sewa –jika memenuhi nishab- setelah dipotong dengan kebutuhan primer dan kewajiban lain yang terkait seperti pajak.(Fiqh al-Zakah, 458-482)

Dengan demikian, menurut al-Qardhawi jika hal ini diaplikasikan pada perusahaan, maka pengusaha berkewajiban mengeluarkan jika hasil usaha setiap akhir tahun memenuhi nishab zakat atau lebih, setelah dipotong biaya operasional, hutang jatuh tempo, pajak dan nilai penyusutan asset. Adapun kadarnya adalah 10% karena diambil dari laba bersih. Wallahu a’lam.*

Diasuh Ustad Abdul Kholiq Lc., M.H.I

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:keuntungan perusahaannishabzakatZakat Perusahaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Keluarga Jamal Khashoggi Maafkan Pembunuh Ayah Mereka
Tulisan selanjutnya Sepuluh Menteri Sudan Selatan Terjangkit Coronavirus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Fiqh Ramadhan

Celakalah Orang Meninggalkan Puasa

15 April 2021 15:36
Fiqh Ramadhan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, yang Perlu Anda Ketahui

14 April 2021 07:08
Fiqh Ramadhan

Niat Puasa Ramadhan

13 April 2021 15:00
shalat sunnah rumah
Fiqh Ramadhan

Sunnah, Hidupkan Malam Hari Raya

24 Mei 2020 04:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?