Hidayatullah.com–Vonis 20 tahun penjara terhadap mantan presiden Mesir Mohammad Mursy mencemaskan berbagai negara terkait perkembangan demokrasi di negara itu. Penguasa baru Mesir mengumumkan akan terus menumpas Ikhwanul Muslim.
Masyarakat internasional memandang cemas masa depan hokum dan keadilan di Mesir, terkait vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap mantan Presiden Mesir Mohamed Mursy.
Penguasa saat ini yang dipimpin mantan Jenderal Abdul Fattah Al-Sisi menuduh mantan presiden pertama yang terpilih dalam Pemilu demokratis di Mesir itu, memerintahkan penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan demonstran saat ia berkuasa.
Selain Mursy, 14 anggota Al Ikhwan Al Muslum juga divonis hukuman cukup tinggi, rata-rata 20 tahun penjara.
Penguasa baru Mesir, Al Sisi, mengumumkan akan terus menumpas gerakan yang sudah mengakar selama 85 tahun di Mesir itu, yang berhasil menumbangkan rezim Husni Mubarak pada 2011.
Dukungan warga Mesir terhadap Ikhwanul Muslimin terus menurun. Sebuah seruan untuk menggelar aksi protes menentang vonis terhadap Mursy tidak lagi ditanggapi serius. Warga Mesir yang sudah muak kekacauan politik, menghendaki tatanan politik yang lebih stabil dengan mengalihkan dukungan kepada presiden Al Sisi.
Kecaman mengalir
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan mencemaskan vonis tersebut. Namun kementrian luar negeri mengisyaratkan, hal itu tidak akan mempengaruhi hubungan diplomatik dengan Mesir yang menjadi mitra strategis terpenting Washington di kawasan Timur Tengah.
“Mursy seperti semua warga Mesir lainnya lainnya, harus mendapat hak-hak hukum mendasarnya. AS menentang keras tindakan penangkapan dan penahanan bermotif politik,” ujar juru bicara Gedung Putih, Josh Earnest. Ditambahkan, landasan hukum untuk menjatuhkan vonis juga harus dikaji ulang. [Baca: Amerika Mengaku Prihatin Keputusan 20 Tahun Penjara Untuk Mursy]
Lembaga pembela HAM Amnesty Internasional mengecam pengadilan terhadap Mursy itu sebagai dagelan hukum. “Hal ini merusak ilusi yang masih tersisa, menyangkut imparsialitas sistem hukum di Mesir,” kata lembaga HAM yang bermarkas di London, Inggris, ini dalam pernyataannya.
Juga Turki yang merupakan sahabat Mesir melontarkan kekhawatiran terkait mandegnya proses demokratisasi di Mesir. Kementerian luar negeri di Ankara menyebutkan, proses hukum terhadap mantan presiden Mursy meningkatkan keraguan akan masa depan demokrasi di Mesir.
Sementara itu, Rainer Sollich staf redaksi DW DE versi Arab menyatakan, Warga Mesir terpecah menanggapinya. Pendukung presiden saat ini, mantan jenderal Abdel Fattah al-Sisi, menganggap mantan presiden Mursy selayaknya divonis hukuman mati.
Menurut Rainer Sollich, vonis akhir sebetulnya belum dijatuhkan dan kemungkinan masih kejutan besar sedang menanti.
“Mursy masih harus menjalani 3 proses pengadilan lainnya. Vonis yang baru dijatuhkan, menyangkut kasus dugaan penyiksaan dan penangkapan demonstran. Secara mengejutkan, Mursy dibebaskan dari dakwaan pembunuhan atau bertanggung jawab atas kematian beberapa orang,” ujarnya.
Ia menilai, tak banyak bukti digunakan untuk menjerang anggota Ikhwanul Muslimin dalam pengadilan super cepat.
“Juga terlihat, pengumpulan bukti yang menunjang amat sulit. Vonis ini menunjukkan perbedaan tegas dengan keputusan pengadilan lainnya di Mesir.”
Perlakukan pengadilan super cepat menangani kelompok ikhwan sangat berbeda dengan penanganan rezim otoriter Husni Mubarak yang justru prosesnya sangat lama padahal, Mubarak justru banyak melakukan pelanggaran berat.
“Vonisnya sangat berat jika membandingkan dengan vonis bebas terhadap Husni Mubarak, rezim penguasa Mesir yang cukup lama memerintah dan terbukti selama beberapa dekade melakukan pelanggaran hak asasi berat.”
Yang jelas menurut Rainer Sollich, berbagai keputusan ini tak lepas dari pengaruh politik penguasa yang kini sedang berkuasa.
Perlakuan seperti ini, menurutnya lazim diterapkan terhadap semua lawan politik penguasa saat ini, tidak peduli apakah itu kelompok Islamis atau kaum liberal kiri. Pengadilan biasanya langsung memvonis dan memenjarakan mereka, khususnya terhadap lawan-lawan politik.*