Hidayatullah.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengimbau pemerintah agar lebih memperhatikan aspek kearifan lokal dalam menyikapi maraknya penjualan makanan nonhalal di tengah masyarakat. Hal ini mencuat seiring fenomena penjualan mie berbahan babi di sejumlah wilayah.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan aspek legalitas dalam hukum positif, tetapi juga menyentuh dimensi etika sosial, tenggang rasa, serta harmoni kehidupan bermasyarakat terutama di lingkungan dengan mayoritas Muslim.
“Ini berkenaan dengan kearifan lokal dan tenggang rasa. Artinya, mayoritas masyarakat Muslim tentu tidak mengonsumsi yang haram, sehingga perlu dipertimbangkan apa yang disediakan di ruang publik,” ujarnya kepada MUI Digital, dikutip Hidayatullah Online di Jakarta, Rabu (06/05/2026).
Kiai Cholil menegaskan bahwa MUI tidak melarang praktik penjualan maupun konsumsi makanan nonhalal, mengingat hal tersebut diperbolehkan dalam hukum nasional. Namun demikian, ia menekankan pentingnya sensitivitas sosial dari para pelaku usaha terhadap kondisi masyarakat sekitar.
“Yang ingin mengonsumsi atau menjual makanan nonhalal tidak kami larang, karena itu sah secara hukum. Tapi tenggang rasa tetap harus dijaga,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi atau penolakan secara konstitusional, tanpa melakukan tindakan kekerasan atau aksi destruktif.
“Kami berharap masyarakat yang menolak dapat menyampaikannya secara konstitusional, jangan sampai melakukan kekerasan,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah diminta untuk lebih bijak dalam memberikan izin usaha, dengan mempertimbangkan kondisi sosial serta kearifan lokal di masing-masing daerah. Ia menilai, pengaturan yang berbasis sensitivitas sosial dapat menjadi solusi untuk mencegah potensi konflik.
Sebagai jalan tengah, Kiai Cholil menyarankan agar penjualan makanan nonhalal ditempatkan di lingkungan yang sesuai dengan segmentasi konsumennya, sehingga tidak menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat.
“Saya berharap pemerintah dapat mengatur dengan bijak. Meskipun tidak selalu ada aturan tertulis, kearifan lokal harus menjadi pertimbangan. Makanan nonhalal sebaiknya dijual di tempat yang memang sesuai dengan konsumennya, agar tercipta saling menghargai,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kehidupan bermasyarakat, etika seharusnya menjadi landasan utama yang melampaui sekadar aturan formal. Harmoni sosial, menurutnya, tidak cukup dijaga melalui hukum prosedural, tetapi juga melalui akhlak dalam berinteraksi. “Di atas aturan itu ada akhlak. Etika yang membungkus indahnya syariat,” pungkasnya.*




