Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Waspada Prostitusi Homo, Harus Ada Kepastian Hukum demi Perlindungan Anak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 September 2016 17:50 5:50 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 September 2016 17:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkap ada 3.000 anak laki-laki yang menjadi korban perdagangan anak yang menyasar klien penyuka sesama jenis kelamin di Indonesia.

Terkuaknya kasus tersebut dinilai sebagai momentum untuk serius mengesahkan permohonan judicial review (JR) atas pasal 292 KUHP selain pasal 284 dan Pasan 285 tentang perzinahan dan homoseks ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga masyarakat.

Ketua Presidium Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI), Sabriati Aziz, mengatakan permohonan JR tersebut dianyaranya dilatari adanya kekhawatiran merebaknya pengaruh kampanye perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang menyasar anak-anak.

“Sebelum semakin banyak jadi korban, harus ada kepastian hukum untuk perlindungan anak-anak kita. Negara harus hadir di sini melindungi mereka,” kata Sabriati Aziz kepada hidayatullah.com, Sabtu (04/09/2016).

Menurut Sabriati, judicial review terhadap pasal 292 tentang pencabulan dan lainnya itu agar dapat memastikan tidak ada kekosongan dan ketiadannya kepastian hukum terhadap asusila pencabulan yang kian mengancam generasi muda bangsa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sehingga ini sangat dimungkinkan untuk mencegah terjadinya kasus perzinahan dan ancaman pencabulan seperti prostitusi gay anak yang mengkorbankan masa depan mereka,” katanya memungkasi.

Korban Ribuan

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyebutkan korban yang masuk dalam jaringan prostitusi gay anak jumlahnya lebih dari 99 anak.

Menteri Yohana menyatakan ada 3.000 anak laki-laki yang menjadi korban perdagangan anak yang menyasar klien penyuka sesama jenis kelamin di Indonesia.

Hal itu disampaikan Yohana kepada wartawan usai menghadiri rapat kerja anggaran bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menteri Yohana mengatakan data ini didapat pihaknya melalui pendataan beberapa bulan lalu dari seluruh daerah di Indonesia.

Karena itu Yohana menyiapkan langkah konkret berupa koordinasi intensif dengan lembaga di daerah yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak.

Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada wartawan di kantornya, Jum’at (02/09/2016) menyatakan prostitusi anak online adalah pelanggaran berat sehingga meminta dilakukan tindakan tegas agar tindakan serupa tidak terjadi lagi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita IndonesiaBMOIWIhomoseksuallgbt
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LIPIA Akan Dirikan Cabang di Makassar, Surabaya dan Medan
Tulisan selanjutnya Rasionalisasi dengan Dalih HAM Pengaruhi Perilaku Permisif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral

Berita
8 Juni 2026 20:30
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?