Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Persistri: Pasal Kesusilaan Saat Ini Tidak Layak Disosialisasikan

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 September 2016 09:29 9:29 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 September 2016 09:29
Bagikan
Ketua Persatuan Islam Istri (Persistri), Titin Suhartini
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Persatuan Islam Istri (Persistri), Titin Suhartini mengatakan, pasal kesusilaan yang diatur oleh KUHP, khususnya pada Pasal 284, 285, dan 292 merupakan pasal yang tidak layak disosialisasikan.

Hal itu disampaikan saat presentasi selaku pihak terkait tidak langsung dalam uji materil sidang perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (08/09/2016) lalu.

“Masyarakat tidak mengira ada pasal-pasal yang sungguh bertentangan dengan persepsi dan nilai-nilai yang mereka anut sejak lama secara turun-temurun,” ujar Titin.

Padahal, manurut Titin, idealnya suatu undang-undang itu disosialisasikan agar masyarakat tahu hukum, walaupun berlaku teori fiksi hukum.

“Tapi pasal-pasal ini (pasal 284, 285 dan 292 KUHP) tidak layak disosialisasikan,” terangnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menilai, pasal tersebut masih menganut nilai-nilai kolonialisme karena memang dibuat ketika zaman penjajahan Belanda. Yang mana, kata dia, tidak sesuai dengan nilai masyarakat Indonesia yang merdeka.

Pentingnya Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual

Titin menambahkan, adalah suatu kesalahan besar ketika hukum Indonesia terus mempertahankan pemberlakuan KUHP Belanda yang bertentangan UUD 1945 yang menjadi aturan dasar bernegara.

“Dan kita sudah melihat penerimaan tanpa syarat kita yang akhirnya menimbulkan berbagai masalah sosial dan kesehatan di masyarakat,” jelasnya.

Terlebih, sambung Titin, pihaknya juga tidak mengharapkan pasal-pasal yang diajukan dalam judicial review ini terus dipertahankan hanya karena dalil-dalil ketentuan internasional tentang hak asasi manusia yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan yang Maha Esa.

“Padahal kita sudah memiliki rumusan sendiri tentang HAM,” tukasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa beban negara tidaklah ringan dengan terus diberlakukannya pasal-pasal tersebut. Karena, menurutnya, akan terjadi kerusakan moral yang luar biasa dan hal itu sudah dialami saat ini.

Seperti data anak sekolah yang sudah tidak perawan lagi yang sudah sangat menakutkan, diikuti dengan tingkat aborsi yang tinggi karena kebebasan berzina tidak diikuti dengan tanggung jawab atas akibat perzinaan.

“Dan ini menjadi salah satu penyebab putusnya proses pendidikan formal yang sedang diikuti anak-anak tersebut. Akan sangat banyak perempuan yang hancur masa depannya akibat telah melakukan perzinaan yang berdampak pada kehamilan di luar pernikahan,” pungkas Titin.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualKetua Persatuan Islam IstriKomisi NasionalKomnas PerempuanKUHPpasal 284PersistriSelain Koalisi Perempuan Indonesiazina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tragedi Tanjung Priok 1984: Musibah dalam Musibah [1]
Tulisan selanjutnya Muhammad Hamza, Anak Jenius Programer Komputer Termuda Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Cemas, Rudal Hipersonik Baru Turki Dinilai Jadi Ancaman Zionis

Berita
25 Agustus 2026 19:58
MUI Soroti Pemblokiran Rekening Aktivis, Ingatkan Ancaman Penarikan Dana Massal
Korban Meninggal Gempa NTT Capai 103 Orang, Sebagian Besar Perempuan dan Lansia
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Terbaru

  • 10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
  • Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
  • Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
  • ‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
  • Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
  • Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
  • Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
  • Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
  • Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
  • Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?